BekasiBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Diduga Langgar Aturan Buang Limbah B3, FPRB Akan Laporkan PT. FCI ke KLH

543
×

Diduga Langgar Aturan Buang Limbah B3, FPRB Akan Laporkan PT. FCI ke KLH

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI — JABAR

Globalindo.Net //Diduga buang limah B3 secara sembarangan Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bekasi akan melaporkan PT Focus Color Indonesia yang berlkasi JL. Soka blok f18 no.15 delta silicon 3 lippo Cikarang Cicau, Kecamatan Cikarang, Pusat Kabupaten Bekasi.

Bahkan dalam temuan tersebut FPRB menyebut kendaraan milik PT. FCI disinyalir tidak sesuai aturan transporter B3. Jumat,27 /12/2024.

Ketika di konfirmasi kepada PT Focus Color Indonesia, pihak perusahaan bersikap tidak memperdulikan atas temuan itu, bahkan ketika perwakilan FPRB berinisiatif mendatangi pada jumat (20/12/2024) pihak perusahaan terkesan tidak memiliki itikad baik, dengan alasan direktur dan HRD sedang dinas keluar kota, audiensi hanya di wakili oleh pihak IT atas nama Guna Wirawan.

Atas nama perusahaan Guna Wirawan menjanjikan akan memberikan kabar terkait temuan limbah tersebut via whatsapp kepada FPRB setelah kepulangan direktur dan hrd di hari senin atau selasa, 23 -2/12/ 2024.

Namun sampai hari jumat (27/12/2024) pihak perusahaan tidak memberikan kabar sesuai janjinya, hingga adanya keterangan via whatsap dari Guna Wirawan bahwa limbah tersebut baru berjalan dua bulan, dan sudah memberi peringatan kepada pihak pengangkut.

Atas kabar tersebut Ketua FPRB Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ, Kecamatan Pebayuran mangatakan FPRB sudah dua kalli menadatangi Pt. Focus Color Indonesia untuk meminta konfirmasi, namun pihak perusahaan sama sekali tidak ada itikad baik untuk memberikan tanggapan.

“Maka dengan ini kami akan melanjutkan terkait pelaporan hasil temuan dengan berbagai alat bukti, kepada kementrian lingkungan hidup terkait temuan dugaan pelanggaran pembuangan limbah B3 yang bukan pada tempatnya.” Ujar Ahmad Syarifudin ketika di mintai keterangan oleh salah satu awak media.

Ahmad syarifudin juga menambahkan, “Saya beserta rekan rekan Ketua Fprb Kecamatan Sekabupaten Bekasi sepakat akan melanjutkan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut karena pihak perusahaan tidak ada kompirmasi dan itikad baik untuk memperbaiki perihal adanya temuan dugaan limbah B3 yang dibuang sembarangan yang dapat merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.” Tambahnya.

Berdasarkan temuan yang di duga membuang limbah B3 bukan pada tempatnya merupakan pelanggaran dari Undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

(JM)