Sumenep, Globalindo.Net// – Kepolisian Resort Sumenep menangkap seorang mahasiswa bernama MF (22) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/76/XI/2024/SATRESNARKOBA pada Sabtu, 30 November 2024.
Mahasiswa semester akhir di salah satu Universitas di Sumenep tersebut, diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MF dituding menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Pelaksanaan penangkapan dipimpin langsung oleh IPTU Doni Widodo bersama tim Satresnarkoba Polres Sumenep. Selain itu, beberapa penyidik lain yang turut terlibat dalam proses penangkapan tersebut.
Sementara, saat awak media ini konfirmasi meminta keterangan kepada Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, memberikan tanggapan yang mengejutkan. “Kasihan mas, saudaranya sampeyan dari Sapeken, semester akhir,” ujar Widiarti, seperti disampaikan kepada awak media.
Pernyataan tersebut langsung dibantah, “Kalau semua kejahatan dikasihani, ya selesai Indonesia. Kita hanya ingin hukum itu adil, biar kampus lain yang mahasiswanya pernah terlibat kasus serupa tidak merasa dibeda-bedakan,” protes salah satu awak media.
Informasi mengenai penangkapan ini telah menyebar luas di kalangan mahasiswa, termasuk di kampus lain. Hal ini menimbulkan kegembiraan sosial terkait perlakuan hukum terhadap mahasiswa yang terjerat kasus hukum,”
Pewarta:HR
Editor: Purwati












