JAKARTA
Globalindo.Net//Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan diperiksa KPK sebagai saksi.
KPK cecar Tedy terkait dugaan pemberian gratifikasi kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.
Tessa Mahardika (Jubir KPK) mengatakan, Pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis 5 Desember 2024, Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan pada 5 Desember 2024 terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya,” kata Tessa kepada wartawan pada Jumat kemarin (6/12/2024).
Tessa juga mengatakan, Selain Tedy KPK juga telah memeriksa delapan saksi lainnya. Para saksi dicecar terkait dugaan pemberian gratifikasi ke anggota DPRD Kota Bandung.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bandung,” terangnya.
Terdapat sembilan saksi yang diperiksa KPK, diantaranya ;
1. Andri Fernando Sijabat selaku Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
2. E.M. Ricky Gustiadi selaku Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkot Bandung.
3. Anton Sunarwibowo selaku Kepala Bappelitbang.
4. Eka Taofik Hidayat selaku Sekretariat DPRD/ Kabag Persidangan.
5. Agus Slamet selaku Kepala BPKAD Kota Bandung.
6. Tedy Rusmawan selaku Ketua DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
7. Riana alias Mang Iya selaku Anggota DPRD Kota Bandung/Fraksi Demokrat periode 2020-Agustus 2024.
8. Asep Kurnia selaku Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bandung/Pengujian Kendaraan merangkap Plh. Sekdis Perhubungan Kota Bandung.
9. Kalteno selaku Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
KPK juga telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus tersebut. Para tersangka itu mulai dari Sekda Kota Bandung Ema Sumarna hingga empat orang dengan nama-nama diatas.
Para tersangka baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:
1. Yana Mulyana (YN), Walikota Bandung.
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung.
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.
4. Benny (BN), Direktur PT.Sarana Mitra Adiguna (SMA).
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT.itra Jelajah Informatika (CIFO).
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT.Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. Jika pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.
(red/Rf).












