BANDUNG, JABAR
Globallindo.Net//Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dari jabatannya.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP pada Senin (2/12/2024).
Pengaduan terhadap Ummi Wahyuni diajukan oleh Eep Hidayat dengan nomor perkara 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Sidang sebelumnya telah digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada 15 Oktober 2024.
Dalam persidangan, Ummi diduga membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024, yang dinilai merugikan pihak pengadu. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan teradu Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,”.
Heddy menegaskan, KPU Pusat wajib melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Bawaslu juga diminta untuk mengawasi proses pelaksanaannya.
“Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang”.
Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu, yaitu, Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jawa Barat.
Rif












