BeritaJAWA TIMURSumenep

Kades dan Panwascam Gapura Sumenep Diduga Tidak Netral

71
×

Kades dan Panwascam Gapura Sumenep Diduga Tidak Netral

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.Net //– Dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Banjar, Kecamatan Gapura, bernama SM, diduga aktif mendukung pasangan calon nomor urut 02. Informasi tersebut terungkap melalui video TikTok yang beredar luas serta hasil investigasi wartawan yang menemukan foto Kades dan perangkatnya berada dilokasi kampanye 02,

Kegiatan kampanye yang berlangsung pada Senin, 17 November 2024, di Kecamatan Gapura, menuai sorotan karena keterlibatan aparatur desa yang seharusnya menjaga netralitas dalam proses pemilu. Dalam foto yang tersebar, (SM) tampak mengenakan hem dan kopiah hitam, diduga sebagai bagian dari simbol dukungan politik.

Panwascam Kecamatan Gapura pun turut menjadi sorotan. Komisioner Bawaslu di tingkat kecamatan tersebut diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal dalam mengawasi pelanggaran yang terjadi selama kampanye.

Salah satu wartawan yang mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Mashuri, Ketua Panwascam Gapura, mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan video yang menunjukkan keterlibatan Kades dalam kampanye tersebut. “Kami sudah memiliki video yang dimaksud dan sudah menjadikannya sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut,” ujar Mashuri.

Namun, ketika ditanya mengenai langkah konkret Panwascam, Mashuri menyatakan bahwa proses penelusuran masih berlangsung. Ia mengakui bahwa pengawasan di lapangan saat kampanye pasangan calon nomor urut 02 dilakukan secara terbatas. “Sebagian anggota kami saat itu sedang menghadiri kegiatan di kabupaten,” tambahnya.

Dugaan pelanggaran ini memicu pertanyaan besar tentang integritas Panwascam dalam memastikan pelaksanaan kampanye yang adil dan netral. Kehadiran sejumlah Kades dalam kegiatan politik tertentu dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap netralitas penyelenggara dan pengawas pemilu.

Masyarakat pun mendesak agar Bawaslu Kabupaten Sumenep segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas harus diberikan kepada Kades yang melanggar aturan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang mengatur netralitas aparatur desa.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam proses Pilkada. “Kami berharap Bawaslu dan Panwascam dapat lebih serius dalam menangani laporan pelanggaran seperti ini,” ujar salah satu warga Gapura.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Panwascam Gapura masih belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil. Sementara itu, video yang beredar terus menjadi bahan diskusi di media sosial, memicu polemik di kalangan masyarakat.

Diharapkan kasus ini segera mendapat kejelasan dan tindakan tegas dari pihak yang berwenang demi menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Sumenep.”

Pewarta:HR

Editor: Purwati

× How can I help you?