KAB. BANDUNG, JABAR
Globalindo.Net// KPK sudah mengeluarkan surat edaran soal pencegahan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Edaran itu keluar setelah Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang mereka lakukan tahun lalu menunjukkan masih banyaknya praktik culas dalam PPDB.
Namun, beragam dugaan kecurangan itu tampak terjadi. Misalnya PPDB SMAN 1 Rancaekek, ada oknum guru yang terang-terangan diduga menawarkan biaya masuk kepada orang tua siswa. Selain itu, aturan zonasi di SMAN 1 Rancaekek punbelum tegak lurus bisa dimanipulasi.
Banyak penemuan dilapangan praktik culas dan pungli dalam penyelenggaraan PPDB di Jawa Barat, Seharusnya KPK turun tangan jangan sampai tebang pilih. Tim Cyber pungli pun wajib laksanakan aturan yang dikeluarkan KPK.
“Hakikatnya PPDB selalu menjadi momen yang dinanti oleh para orang tua dan siswa. Namun, pada tahun 2024, pelaksanaan PPDB di Jawa Barat tuai kritikan hingga kekecewaan para orang tua, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya. Berbagai pelanggaran dan transparansi dalam sistem PPDB menjadi sorotan publik”.
BA salah satu tokoh masyarakat yang paling kritis terhadap pendidikan. Ada pengaduan dari sejumlah para orang tua siswa, bahwa mereka harus bayar 10 hingga 15 juta agar bisa diterima masuk ke SMAN 1 Rancaekek.
“Kemudian, saya menerima banyak informasi didapat bahwa sejumlah siswa yang masuk tidak memenuhi syarat ketentuan PPDB yang tertuang dalam Pergub 2024”. ujarnya.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib bereaksi cepat tanggap terkait kasus pungli ini, jangan sampai berlarut-larut dibiarkan. Dan KPK pun segera usut tuntas jangan sampai di manipulasi data oleh Pihak Sekolah.
Dani Kris