Hukum & KriminalBekasiBerita

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi “SL” di Cokok Kejaksaan Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi

478
×

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi “SL” di Cokok Kejaksaan Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI – JABAR

Globalindo.Net//Tersangka SL ditahan kaitan dugaan penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero dan BMW dari seorang kontraktor.

Penahanan ini dilakukan setelah SL menjalani pemeriksaan intensif kejari Bekasi sejak siang sampai petang.

SL” yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna Pink saat keluar dari gedung Kejari Bekasi.

Ia langsung dibawa memakai kendaraan warna hitam milik kejari menuju rumah tahanan pada Selasa sore, 29 Oktober 2024.

Kronologi Kasus Yang Menjerat Tersangka SL”

Kasus gratifikasi ini telah mencuat sejak 2023. SL” diduga menerima dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS sebagai bentuk imbalan keterkaitan proyek yang ada di Kabupaten Bekasi.

Meski sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, kasus ini sempat mandek dan menjadi tanda tanya dalam perjalanan publik, terutama sebab Kejaksaan Agung disebut-sebut menunda proses hukum mengingat momentum Pemilihan Legislatif (pemilihan legislatif) 2024.

Pengusaha RS, yang diduga sebagai pemberi gratifikasi, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2023.

Dalam pengakuannya, RS mengakui pemberian suap dengan dalih tertentu yang masih didalami penyidik.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani  menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh pihaknya.

“Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi mencapai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik mempunyai ide yang sama naik menjadi  tadi sore,” Selasa petang 31 Okober 2023 tahun lalu

“Setelah diperiksa, RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang sepanjang 20 hari, dengan opsi penambahan waktu 40 hari untuk melengkapi berkas,” sambungnya.

Kini, dengan ditahannya tersangka SL proses penyidikan kasus gratifikasi ini memasuki babak baru. Kejari Kabupaten Bekasi memastikan akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera mendaftarkan tuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

 

(Lukman)