BeritaJawa BaratPeristiwa

PILU !! Diduga Lahannya Diserobot Oknum Kades, Mak Entin Penjual Kue Gendong Cari Keadilan

277
×

PILU !! Diduga Lahannya Diserobot Oknum Kades, Mak Entin Penjual Kue Gendong Cari Keadilan

Sebarkan artikel ini

SUBANG, JABAR

Globalindo.Net//Mak Entin (50), pedagang kue dari Kampung Lengkong, Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy, mengalami nasib malang. Tanah miliknya seluas 4.612 m2 di serobot kepala desa Ade Nana Suryana, yang hanya menyisakan 3.212 m2.

Usut punya usut, ternyata pemilik pedagang kue tersebut di gunakan untuk membentuk Gapoktan dan membangun lumbung pangan program dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Subang.

Mak Entin baru menyadari tanahnya berkurang  saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2021.

“Setelah saya lihat di SPT kok luas lahan saya jadi berkurang”, ujar Mak Entin di sadur Viva jabar, Jum’at (25/10).

Mak Entin yang kesal karena mengetahui luas lahannya berkurang lalu melaporkannya ke Polres Subang dengan pelaporan pemalsuan tanda tangan pada tanggal 5 Januari 2023 lalu, yang akhirnya membuat sang Kades di tetapkan sebagai tersangka.

Kades yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Subang itu bahkan memalsukan tanda tangan Mak Entin guna memecah kuas tanah.

Setelah melapor ke Kepolisian, hubungan silaturahmi Mak Entin dengan warga jadi memburuk. Warga di lingkungan tempat ia tinggal mulai menjauhinya.

Hal itu di duga karena pengaruh Kades, belum lagi usaha kuenya yang makin tidak stabil karena pelanggan tak lagi berdatangan.

Tidak hanya sampai di situ, bermacam pohon produktif yang tertanam di tanahnya ikut di tebangi sehingga penghasilannya makin menurun.

Kuasa hukum Mak Entin, Marbun SH mengatakan, kliennya merasa tertekan dan terintimidasi oleh sikap Kades yang saat ini belum di tahan karena hanya di kenakan wajib lapor oleh  pihak Kepolisian.

Ia yang mengawal kasus tersebut meminta kejelasan proses hukum baik di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu lantaran sudah lebih dari satu tahun perkara tersebut tak kunjung tuntas.

“Pasal 263 ya, kami berharap kasus ini segera tuntas”, ujarnya.

San

× How can I help you?