KAB. BEKASI-JABAR
GLobalindo.Net//Mulusnya praktek pungutan liar (Pungli) di Kantor Disperkimtan Kabupaten Bekasi, tidak lepas dari peran kepala Dinasnya, ada dugaan oknum kadis tersebut melindungi praktek ilegal yang dilakukan anak buahnya sehingga praktek pungli berjalan dengan lancar. Kamis 10/10/2024.
Bobrok dan buruknya pelayanan di Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi diduga sarat dengan KKN, hal itu terjadi pada saat sebelum dan sesudah suatu pengerjaan kegiatan proyek, dengan melakukan pungutan liar (pungli) kepada rekanan/pengusaha namun anehnya hal itu ada pembiaran dari pimpinan yaitu Kepala Dinas.
Dalam melakukan aksinya para oknum di Dinas Perkimtan melakukan pungutan liar (Pungli Red) ketika dalam proses pemberkasan Berita Acara (BA) pencairan kegiatan, dilakukan mulai dari Pengawas, PPTK dan PPK.
Seperti yang dilakukan Sekretaris Dinas Disperkimtan Ida Nuryadi, dalam sekali paraf satu berkas diwajibkan rekanan memberikan 300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), sampai 1000.000 (Satu Juta Rupiah) dengan tergantung melihat nilai kontrak/kegiatan.
Hal yang sama juga pada saat pengambilan SPK Para rekanan harus membayar satu sampai dua Persen, dengan dalih uang pengetikan.
Sebagaimana berita yang sudah diterbitkan Globalindo.Net edisi Kamis tanggal 26/9/2024 “Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi Diduga Jadi Sarang Pungutan Liar (Pungli) Dengan Modus Pemberkasan”
Hal itupun kembali dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Disperkimtan “Nurchaidir”, perihal berita tersebut untuk dimintai tanggapannya
Melalui Whastapp Kadis Perkimtan saat dihubungi baik via telpon dan chat berkali-kali, tetapi sama sekali tidak memberikan respon dan tanggapannya, sehingga terkesan seolah-olah tutup mata tutup telinga untuk menutupi semua itu.
(Mat-Os)