KAB. BEKASI-JABAR
Globalindo.Net//KSU SETIAWAN sebuah agen Gas LPG 3 Kg bersubsidi (LPG tertentu) beralamat di Kp Bobojong Rt 005 Rw 003 Purwadana Teluk jambe Timur Kab. Karawang, diduga melanggar Regulasi yang mengatur perihal Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, dalam hal ini LPG 3 kg yang disubsidi oleh Pemerintah.
Diketahuinya hal itu dari PLASTIC WRAP yang merupakan plastik yang menutupi SEALCAP sebagai identitas agen untuk mendistribusikan tabung Gas LPG 3 kg, atas nama KSU SETIAWAN, beredar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana Dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 28 Tahun 2021. TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 TENTANG Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Pasal. 1
Ayat (7). Penyalur LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai agen oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk melakukan kegiatan penyaluran.
Ayat. (11) Wilayah Distribusi LPG Tertentu adalah kabupaten/kota dilaksanakannya Penugasan
penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP. Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima LPG 3 kg wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan-pangkalan.
Jadi, pangkalan dan agen juga wajib menyalurkan LPG 3 kg menggunakan NIK.
PT Pertamina (Persero) menegaskan bagi pangkalan dan agen yang tidak menjalankan aturan tersebut, akan diberikan sanksi tegas yakni bakal ditutup. Dikutif dari berita detikfinance Rabu 03 Januari 2024 bejudul “Awas! Agen dan Pangkalan Langgar Aturan Penyaluran LPG 3 Kg Bakal Ditutup” pada konferensi pers bertema “Transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran”.
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Penyalah gunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG subsidi yang melanggar pendistribusian diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Juli 2024 Globalindo.Net mengkonfirmasi pihak agen KSU SETIAWAN, mengenai tanggapan berita sebelum dan sesudah diterbitkan Globalindo.Net pada edisi Jumat 26/07/2024.
Menurutnya kalau hal itu sudah diperingatkan kepada semua pangkalan yang menjadi wilayah pendistribusiannya.
26/7/2024, 17.06. Wib
“Sdh saya peringati semua pangkalan nya…klu mmg msih ada,lbh baik lsg introgasi aja pak…ojeg nya” Tuturnya.
Ternyata hal itu hanya ucapan jempol belaka, alhasil hingga berita ini diterbitkan penjualan Gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut masih beredar di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Os)