KAB. BEKASI-JABAR
Globalindo.Net//Bangunan Yayasan yang berdiri disamping Gapura Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, di Jln Raya Bojong-Cipayung status tanahnya menjadi perbincangan yang menurut sebagian warga setempat bahwa diduga itu adalah tanah Pengairan atau masyarakat menyebutnya tanah TN (Tanah Negara). Minggu 22/09/2024.
Bangunan yang kini masih dalam proses pengerjaan untuk sebuah Yayasan Pendidikan Alquran, yang berlokasi persis didepan jalan itu menuai tanda tanya besar sebagian warga, sebab menurut warga yang tau posisi bangunan itu diyakini adalah tanah Pengairan/TN.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kepada tim media globalindo.net mengutarakan bahwa dulu memang itu adalah tanah Pengairan.
“dulu disitu ada patok dari beton dipinggiran saluran air dan itu adalah batas, jarak dari saluran ke jalan (dulu tanggul) itu memang tanah pengairan, dan pernah pada jaman dulu ikut mengukurnya..ya sekitar tahun 1975 an.” Tuturnya
Bapak yang berusia hampir mendekati 70 tahun itupun, meceritakan sejarah masa dulu kalu disepanjang jalan (dulu tanggul) sudah banyak yang berubah posisi bahkan batas sudah tidak ada dalam arti tidak bisa lagi membedakan mana tanah hak milik atau tanah Pengairan.
“Sekarang sudah berubah dan tidak ada batas dan gak bisa lagi membedakan mana tanah milik atau pengairan disebabkan sudah lama sekali, tapi tau karena masih ingat.” Pungkasnya.
Dari informasi bahwa Jln Bojong-Cipayung tanah Pengairan/TN itu terbagi dua kewenangan, barat dari Jalan itu kewenangan Pjt II dan timur dari jalan adalah BBWSC Jawa Barat, dimana posisi bangunan Yayasan berdiri sebelah Timur saluran tersier/saluran air, Baratnya jalan Raya Bojong-Cipayung, sebab menurut cerita pada jaman dulu yang sekarang jalan (jalan coran Jln Raya Bojong-Cipayung) dulunya adalah tanggul dari kali Cibe’et, yang sekarang sudah berubah sebab paktor alam.
Untuk memastikan kabar itu tim media globalindo.net menelusuri dan melalui pesan Whastapp, mengkonfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa. Sekretaris Desa Labansari saat dikonfirmasi melalui pesan Whastapp, perihal status tanah bangunan yayasan tersebut dengan singkat mengatakan. “Wlikumsalam.
Coba komfrmsi lngsung k palurah/Saning.” Ucapnya dengan singkat.
Hal yang sama jawaban singkat dilontarkan oleh Kepala Dusun, saat dipintai informasinya perihal satatus tanah mengatakan.”Ajb” (Akta Jual Beli), saat ditanya jual belinya siapa dengan siapa.”Pak wkl juned yg tau..” Pungkasnya.
Menurut sumber lainnya dari perangkat Desa Labansari memastikan status tanah itu sudah menjadi hak milik AJB (Akta Jual Beli).
“Tanah milik kg.” (Tanah milik kang)
Lanjutnya kepada media globalindo.net.” Ajb na tahun 2002, lebih jelasna ka pa lurah weh, kg.” ( Ajb nya tahun 2002, lebih jelasnya ke Pak Lurah Saja kang).” Pungkasnya.
Perihal status tanah yang diduga itu adalah tanah Pengairan/TN, yang kini sudah berubah menjadi status hak milik, tim media globalindo.net masih menelusuri kebenarannya sehingga tidak ada informasi yang salah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
(Os-Jm)












