JAKARTA, NASIONAL
Globalindo.Net//Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai nomenklatur (Tata nama/Penamaan) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dilakukan Pemerintah dan DPR.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Sebaiknya nomenklatur yang dipakai tetap Wantimpres.
“Terkait dengan nomenklatur, Pemerintah beranggapan, Bahwa sebaiknya tetap dalam nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sementara diusulkan oleh DPR itu Dewan Pertimbangan Agung (DPA),” kata Supratman di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024) kemarin.
Supratman menyerahkan pembahasan lebih lanjut mengenai nomenklatur tersebut kepada MenPAN-RB Azwar Anas sebagaiĀ leading sector proses pembahasan RUU Wantimpres.
Namun nanti kami akan menyerahkan karena Undang-Undang Kementerian Negara itu kan leading sector-nya Menko Polhukam, kemudian untuk Wantimpres kalau nggak salah MenPAN. Tapi kira-kira itu yang urgen,” ujar Supratman
Achmad Baidowi atau Awiek, Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan, Rapat pembahasan RUU Wantimpres akan digelar bersama pemerintah. Awiek mengatakan pemerintah memang menolak nomenklatur Wantimpres diubah menjadi DPA.
Rapat pembahasan mengenai hal itu dijadwalkan pada hari selasa iniĀ (10/9/2024), katanya.
“DPR maunya mengubah Wantimpres menjadi DPA, Namun pemerintah tidak setuju, imbuhnya.
(redRf).