OPINI,JABAR
Gobalindo.Net // Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lakukan revisi Undang-Undang Pilkada, hanya berselang satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai berita baik bagi kebuntuan demokrasi.
Revisi Undang-Undang Pilkada yang akan di disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024) tersebut senyatanya merupakan upaya menganullir putusan Mahkamah Konstitusi, tentang ambang batas raihan suara/kursi dalam pikada.
Sontak para pengamat dan kritikus politik ramai memberikan tanggapan atas peristiwa yang menurut merekan sebagai upaya ”membegal” putusan sah (final dan mengikat) Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Presidium Corong Jabar, Yusup Sumpena atau Kang Yus menyampaikan komentarnya terkait hal tersebut, dalam sebuah press release via WhatsApp kepada redaksi Globalindo Jabar semalam (21/8/2024)
Dalam press releasenya Ketua Corong Jabar menyampaikan, bahwa demokrasi merupakan hak yang dimiliki oleh segenap rakyat dan di lindungi oleh undang undang, demokrasi tak lepas dari kekuasaan dan kekuasaan merupakan hakikat dari sebuah politik.
Jika negara menyalahgunakan hukum untuk mempertahankan kekuasaan maka terjadilah kesewenang-wenangan, tiga alat negara yang memerankan peran kekuasaan yakni Polri, KPK dan Kejaksaan Agung eksekusinya ada di MK dan MA.
Apabila ketiga alat negara dimamfaatkan untuk kepentingan politik maka demokrasi akan terpuruk dan hilang di negeri ini, ujarnya.
Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang diamanatkan UUD 45 menjadi peran penting dalam menerapkan yuridis normative, pemetaan mekanisme hukum yang berkaitan dengan politik dan ketatanegaraan
“Sekuat apapun, semegah apapun dan sesakral apapun jika lembaga negara telah dicampuri sebuah kepentingan kekuasaan, maka wibawa lembaga hukum akan ambruk” Ungkapnya.
Yus menambahkan, coba perhatikan pada saat MK mengeluarkan Keputusan No. 90/PUU-XX1/ 2023 untuk syarat Capres-Cawapres, hampir semua legislator DPR RI dan penguasa menyatakan sikap menerima, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat, anehnya DPR RI tidak bereaksi maupun melakukan Upaya apapun.
Tetapi sekarang setelah terbitnya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 pasal 40, tentang syarat pencalonan dalam Pilkada, mayoritas legislatif menolak bahkan melakukan revisi Undang-Undang Pilkada, DPR RI senyatanya sudah merekayasa keputusan MK secara politis akan diparipurnakan,
“Kami melihat peristiwa ini adalah sebuah arogansi yang dipertontonkan kepada rakyat, sangat tidak profesional sekaligus mengubur demokrasi,” pungkasnya.












