Sumenep, Globalindo.net //– Barang bukti minuman keras hasil razia polres sumenep di club malam ditolak oleh pengadilan Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh oknum polisi inisial ” S ” Saat dikonfirmasi oleh awak media ini. Ia menyatakan bahwa pengadilan sumenep mengembalikan minuman keras beralkohol diduga dari hasil penggerebekan yang didapat dari club malam Mr. Ball
” Sama sabara di tipiring, Tetapi dikembalikan oleh pengadilan, di tolak untuk sidang,”Katanya
Menurutnya, terkait barang bukti tersebut telah dikembalikan saat ini ada di reskrim polres Sumenep dan sekaramg ditangani unit Pidek
” Barang buktinya dikembalikan dan diproses oleh reskrim, dan sekarang ditangani oleh unit Pidek,” Ungkapnya
Lebih lanjut inisial ” S ” memaparkan bahwa barang bukti itu ditolak pengadilan karena ditipiringkan oleh Shabara.
” Setelah sampeyan audiensi ke esokan harinya barangnya di tolak oleh pengadilan. Shabara sudah men tipiringkan sidang cepat, silahkan boleh cek ke pengadilan memang di tolak,” tuturnya
” Jadi, terkait barang buktinya ditolak oleh pengadilan, dan tetap ada di polres,” Imbuhnya
Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi via Whatsapp oleh awak media terkait permohonan yang ditolak oleh Pengadilan terkesan bungkam
Pewarta : HOLIB
Editor : Redaksi