Trenggalek.Globalindo.Net // Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu, Trenggalek ditangkap polisi karena terjerat judi online. Kini tersangka dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan tersangka berinisial AS (53) warga Desa Dermosari, Tugu, Trenggalek. Ia ditangkap beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, polisi juga menyita buku rekening bank milik tersangka.
“Tersangka statusnya adalah PNS. Yang berangkutan mengakses judi online melalui situs dewajuditual.lol dan amdazbet.com,” kata Gathut, Jumat (21/6/2024).
Dari proses penyidikan tersangka AS diduga mengikuti perjudian jenis pragmatik. Tersangka berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui kedua situs tersebut.
Akibat perbuatannya, kini AS harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 27 Ayat (2) junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bambangh.