KAB.BANDUNG, Globalindo.Net // Terkait atas beredarnya pemberitaan ASN di Kabupaten Bandung, diwajibkan menyumbang atau dipungut biaya untuk patungan membeli hewan kurban dengan jumlah uang hingga mencapai Rp.500 ribu per orangnya, (16/6/2024).
“Konon dalam berita yang beredar, Setiap Dinas diwajibkan berkurban satu ekor sapi. Jika tak bisa membayarnya, maka akan dijadikan utang karena akan ditanggulangi terlebih dahulu oleh dana talang dari kepala OPD atau Dinas”.
Hal tersebut dibantah Yosef Nugraha, Kadiskominfo Kabupaten Bandung. Yosef mengatakan, Bahwa Pemkab Bandung tidak pernah memaksa dan mewajibkan ASN untuk berkurban.
Dijelaskan Yosep, Sebelumnya Baznas Kabupaten Bandung menyampaikan surat penawaran penitipan hewan kurban kepada Pemkab Bandung.
Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi, Apabila ada ASN Pemkab Bandung yang ingin menitipkan uang atau hewan kurban yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Hal itu pun sifatnya tidak mengikat, Siapa saja yang berkenan menitipkan biaya untuk kurban, Baznas menyediakan pelayanan pengelolaan, hingga pendistribusiannya ke masyarakat yang membutuhkan. Jadi tidak ada pemaksaan,” ujar Yosef.
Yosep mengungkapkan, Ini hanya persoalan komunikasi yang kurang pas.
Berawal dari adanya penawaran dari Baznas, yang sifatnya sukarela, Hanya untuk memfasilitasi bagi pegawai yang akan berkurban atau menitipkan uang untuk berkurban.
“Bagi pegawai yang tidak akan berkurban atau sudah merencanakan kurban secara pribadi tidak menjadi masalah. Namanya juga ibadah, tentu tidak boleh ada keterpaksaan,” katanya.
Yosef mengatakan, lbadah kurban adalah, Selain sebuah momentum untuk menumbuhkan rasa untuk berbagi antar sesama, Sejatinya juga untuk membangun kesadaran dalam kebersamaan, Hal ini tentunya harus ada keihklasan dan kesadaran pribadi.
Yosef menegaskan, Tidak ada hak yang dirampas atau dialihkan dengan maksud lain. Semuanya secara sukarela, tidak ada paksaan,” katanya.
diskominfokab.bdg.
(Rf).