PendidikanBeritaBerita utamaNasional

Mendikbud Putuskan Usia Minimal Calon PPDB Untuk Masuk Kelas 1 Sekolah Dasar

854
×

Mendikbud Putuskan Usia Minimal Calon PPDB Untuk Masuk Kelas 1 Sekolah Dasar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Globalindo.Net // Terkait mengenai ketentuan usia minimal anak yang akan masuk ke Sekolah Dasar (SD) atau sebagai peserta didik baru untuk kelas 1 SD, telah diputuskan Mendikbud, Nadiem Makarim.

“Ternyata untuk usia minimal calon peserta didik baru kelas 1 SD, Bukanlah umur/usia 6 tahun”.

Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia sesuai dengan aturan dari Mendikbud. Aturan tersebut sudah tertuang di dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021.

Berpedoman Kepada Aturan Tersebut Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Usia 7 tahun tersebut dijadikan sebagai prioritas dalam PPDB SD.

Selain usia prioritas, Nadiem Makarim juga menetapkan usia minimal bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

Calon peserta didik dengan usia minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan juga diperbolehkan masuk SD.

Kemudian, Usia minimal tersebut dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan.

Dengan demikian, Usia minimal calon peserta didik baru kelas 1 SD bukanlah 6 tahun, Melainkan umur 5 tahun 6 bulan.

Namun, Usia 5 tahun 6 bulan tersebut Dikhususkan hanya bagi bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD yang memilik kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis.

Kedua hal tersebut dibuktikan dengan Rekomendasi Tertulis dari Psikolog Profesional.

Jika tidak ada psikolog profesional, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru Sekolah Yang Bersangkutan.

kemendikbud.

(Rf).