KAB. BEKASI, Globalindo.Net // Organisasi yang menaungi ratusan satuan pendidikan pondok pesantren ini, sebelum tercatat di Kesbangpol memerlukan serangkaian proses mulai dari pembentukan struktur organisasi, penyusunan dokumen pendukung, serta pengajuan, evaluasi, dan persetujuan pemerintah daerah.
Demikian pernyataan Ketua Umum Forum Pondok Pesantren (FPP) Muhamad Yasin, saat menyikapi telah terdaftarnya FPP di Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/6/2024) di Cikarang.
“Alhamdulillah setelah dilakukan koordinasi yang baik, sekarang kami sudah resmi, baik dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pemerintah pusat sudah ada izin, dari Kesbangpol dan KemenkumHAM RI,” katanya.
Ia mengatakan status resmi terdaftar di pemerintah merupakan hal penting, mengingat organisasi tersebut kini telah memiliki legalitas serta struktur kepengurusan yang jelas.
“Kemudian karena kami memang ingin menjadi wadah perkumpulan insan pondok pesantren yang legal,” katanya.
Dirinya berharap FPP Kabupaten Bekasi mampu menjadi media perantara sekaligus fasilitator antara pondok pesantren dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi terutama menyangkut kebutuhan pendidikan keagamaan.
Pihaknya ingin pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi makin mampu mengembangkan pendidikan yang berkualitas, kemandirian ekonomi, menguatkan jalinan hubungan antara sesama pondok pesantren, serta menjadi agen perubahan demi kemajuan daerah.
“Mudah-mudahan kami bisa memiliki kewenangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang jelas dalam upaya pemberdayaan pondok pesantren di Kabupaten Bekasi,” ucap dia.
Selain itu, Bupati Garut Rudy Gunawan juga berharap keberadaan Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Garut, Jawa Barat yang baru dilantik kepengurusannya dapat menjadi benteng dalam menangkal paham radikalisme dan intoleransi yang selama ini harus diselesaikan bersama untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Tentu saya mohon ini adalah forum yang merupakan bagian benteng, bagaimana radikalisme dan intoleransi ini menjadi bagian penting untuk kita selesaikan,” pungkas Bupati Garut Rudy Gunawan.












