Hukum & KriminalBeritaBerita utamaPeristiwaTNI /POLRI

Polres Sukabumi Kota Tetapkan Hendra Deriyana (57) Alias Beri Sebagai DPO

506
×

Polres Sukabumi Kota Tetapkan Hendra Deriyana (57) Alias Beri Sebagai DPO

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, Globalindo.Net // Polres Sukabumi Kota menetapkan Hendra Deriyana (57) alias Beri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hendra merupakan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perias pengantin atau make-up artist (MUA) pada beberapa waktu lalu.

Hendra Deriyana alias Beri diduga melarikan diri seusai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus (31) yang merupakan perias pengantin di Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu 10 Maret 2024.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat DPO yang dikeluarkan Polsek Cikole.

“Hari ini Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, kata Astuti, Senin (20/5/2024).

Adapun ciri-ciri khusus yang dimiliki Hendra, di antaranya berperawakan gemuk, tinggi badan 167 cm, warna kulit sawo matang, dan rambut beruban.

Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada masyarakat apabila melihat DPO tersebut, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat atau bisa menghubungi call center 110 atau ke nomor 0811654110.

“Kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini bisa langsung menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat. Kami juga menghimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang make-up artist wedding organizer di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pengantin pria. Korban mengalami pendarahan hebat di bagian mukanya akibat dihantam gelas minuman.

Kejadian tersebut berawal saat pihak WO mendatangi rumah mempelai pria untuk menagih utang sisa pembayaran jasa rias kepada keluarga pengantin yang berada di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Setelah tiba di rumah mempelai pria, korban mendapat hantaman dari orang tua mempelai pria berinisial HD. Terduga pelaku kesal dengan kedatangan pihak WO yang menagih sisa jasa rias sebesar Rp 8,45 juta.

Korban Fikri Firdaus membenarkan bahwa kejadian tersebut diakibatkan terduga pelaku atau pihak dari keluarga mempelai pria tak terima ditagih utang sisa pembayaran jasa rias pengantin.

(rf)