Jakarta, Gobalindo.Net // Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan 2017-2022.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya telah ajukan surat pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sebanyak tiga orang.
KPK merasa perlu melakukan pencegahan terhadap tiga orang tersebut guna mendukung proses penyidikan.
“Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu (20/3/2024).
Ditambahkan Ali bahwa pencegahan itu berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali.