Sumenep, Globalindo.net – Kasus dugaan kawin siri yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Guwa-Guwa, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep sudah menjadi perhatian dan perbincangan publik
Kasus tersebut mulai ada titik terang dengan dipanggilnya beberapa saksi oleh pihak penyidik PPA polres sumenep dan juga pemanggilan pertama kepada terlapor meskipun tidak bisa hadir karena sesuatu hal.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh media Globalindo. Net. kepada Humas Polres Sumenep Kepala Kasihumas AKP Widiarti S.H mengatakan
“Pemanggilan terhadap kades sudah dilakukan tapi tidak datang karena jauh di kepulaun, pemanggilan saksi sudah 4 orang. ” 18 januari 2024 Penjelasannya
Keterangan dari Kepala Dinas DPMD ANWAR SHAHRONI “permasalahan tersebut sudah di tangani Polres Sumenep dan kami menunggu petunjuk dari bapak Bupati” 22 januari 2024
Sedangkan pengacara dari pelapor Safrawi SH menjelaskan lewat Wa,
“Info dari polres sudah dipanggil 2 kali ,cuma kades mintak waktu untuk hadir ke polres pada Ahir bulan Januari atau awal bulan februari, kami berharap kades menghormati proses hukum yang dilakukan polres ,jika kades masih mangkir dari panggilan maka kami berharap penyidik tegas menjalankan SOP penyelidikan dan bisa ditingkatkan ke penyidikan” penjelansannya senin 22 januari 2024
Sampai berita ini terbit pewarta untuk menghubungi kepala desa gua gua tidak mempunyai akses nomer hp.
Dari berita sebelumnya media globalindo.

keterangan pengacara pelapor beliaunya menjelaskan sudah bersurat kepada bapak bupati sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten sumenep
” Kami menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Sumenep terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Guwa-Guwa, sebagaimana yang kami laporkan beberapa waktu lalu ke Polres Sumenep,” kata Syafrawi, S.H., Kuasa Hukum Pelapor, Kamis (23/11/2023).
Menurut dia, terkait dengan adanya dugaan tidak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1, 2 dan 3) KUHP, jo Pasal 284 ayat (1 dan 2) KUHP jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
”Maka kami berharap Bapak Bupati segera menindak lanjuti surat kami, agar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Guwa-Guwa yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan di Polres Sumenep,” sambung dia.
”Sehingga atas tindakan dan perbuatan dilakukan Kepala Desa Guwa-Guwa, Bapak Bupati Sumenep bisa mengambil langkah-langkah hukum dan tindakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” harapnya.
Ia menambahkan bahwa, surat yang telah disampaikan kepada Bupati Sumenep juga ditembuskan kepada Kepala Dinas PMD Sumenep dan Camat Raas serta Ketua BPD Desa Guwa-Guwa.
”Sehubungan surat kami ke Bapak Bupati, tembusannya juga kami sampaikan ke Kepala Dinas PMD, Camat Raas, dan juga Ketua BPD Desa Guwa-Guwa, terkait Kasus Kawin Siri Kades diwilayahnya”, imbuhnya.
[Soe Jarwo / Red]












