Garut, Jabar I Globalindo.net –Penggeledahan terhadap kantor Bank Intan Jaya (BIJ) yang berada di Kabupaten Garut, Jawa Barat
dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 21 Desember kemarin.
Penggeladan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BIJ tersebut yang diduga telah merugikan negara ataupun daerah puluhan milyar rupiah.
Aspidus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan,
Kami lakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan berkas perangkat elektronik dari kantor BIJ Garut, katanya.
Dalam penggeledahan yang kita laksanakan, Berkas dan dokumen disita, untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berada di bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut tersebut, katanya kepada awak media, ujarnya.
“Apa yang dilakukan oleh pihak, Kejati Jabar, Sontak mendapat banyak apresiasi dari warga masyarakat juga para aktivis anti korupsi di Kabupaten Garut”.
Rudi Supriadi Ketua LSM Galudra Nusantara Intan Dewata (GNID), kami berikan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di BIJ tersebut.
Tentu saja tindakan kejaksaan ini menjadi surprise bagi kami, karena pada peringatan Hakordia 2023 beberapa waktu lalu itu, Kami meminta kado di Hari Anti Korupsi itu untuk para aktivis anti korupsi, katanya.
Dengan adanya Tim Kejati Jabar melakukan penggeledahan pada kantor BIJ tersebut, Hal itu sekaligus pula merupakan hadiah ulang tahun bagi GNID yang selalu menyeruakan, agar dengan segera mengusut serta menetapkannya para tersangka untuk kasus-kasus baik yang telah, sedang atau yang sudah ditangani oleh Kejari Garut, Kejati Jawa Barat, Kepolisian maupun KPK RI, bebernya.
Hal ini tentunya menjadi penyemangat kembali bagi kami dan menunjukkan bentuk
komitmen serta integritas lnstitusi Kejaksaan didalam menjalankan tugas, fungsi serta
kewenangannya. Selain itu hal ini juga tentunya akan mengembalikan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap citra dan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, ujarnya.
Harapan selanjutnya juga semoga kejaksaan segera mengusut tuntas kasus-kasus lainnya yang sudah lama menjadi PR Kejaksaan seperti kasus; Pokir, Bop, Reses DPRD 2014 – 2019, Perjalanan Dinas, kasus-kasus dugaan KKN, dalam pengadaan barang dan
jasa, Korupsi Dana Desa dan yang lain-lainnya, yang kesemuanya berimplikasi merugikan”Keuangan negara maupun Daerah, imbuhnya.
Reporter : GN
Editor. : Herman / Hatake Muiozu