Ketua Koperasi dan AO BPR Menjadi Terdakwa Kasus Manipulasi Data Pengajuan Kredit Pada Salah Satu Bank
Kab.Bandung-Jabar
Dalam kasus manipulasi data-data anggota koperasi yang telah dipalsukan oleh Hamdan Shopandy dan Rahmat Saripuddin, berkaitan dengan pengajuan kredit simpan pinjam kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Jum’at (8/12/2023).
Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus, dalam persidangannya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa a/n Hamdan Shopandy dan Rahmat Saripuddin pada 06 Desember 2023 Sekitar Pukul 14:00 WIB bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung.
Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN.Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 112/Pid. Sus-
TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 November 2023 dan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 113/Pid. Sus- TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 November 2023.
Terdakwa Hamdan Shopandy dan Rahmat Saripuddin, telah didakwa melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penuntutan kepada kedua terdakwa Hamdan Shopandy, S.Pd. selaku Ketua Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk “KOPMENSEMSA SOLOKAN JERUK” Kabupaten Bandung bersama-sama dengan Rahmat Saripuddin,S.E. selaku Account Officer BPR dan Lembaga Keuangan Mikro yang berubah nama menjadi Account Officer Komersial PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Majalaya, Dilakukan secara terpisah, yakni pada waktu tertentu antara Bulan April 2019 s/d Bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2019 s/d Tahun 2020.
Proses kejadiannya sendiri terjadi di Kantor PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Majalaya, Jl. Tengah No.3-6, Kec.Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Keduanya secara bersama-sama telah terbukti melakukan pemalsuan/memanipulasi data-data anggota koperasi, yakni “Koperasi Konsumen Sembada Solokan Jeruk” yang berubah nama menjadi Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk”.
“Para anggota koperasi tersebut, Seolah-olah mengajukan kredit simpan pinjam, Padahal kenyataannya para anggota koperasi “Tidak pernah mengajukan kredit koperasi simpan pinjam ke PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk di Kantor Cabang Majalaya melalui Koperasi”.
Kemudian dalam pelaksanaan
pemberian kredit simpan pinjam oleh PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Konsumen Sembada Solokan Jeruk yang berubah nama dengan Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk “Tidak sesuai dengan prosedur kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tersebut.