Globalindo.net II Kab.Bandung-Jabar – Dalam kasus manipulasi data-data anggota koperasi yang telah dipalsukan oleh Hamdan Shopandy dan Rahmat Saripuddin, berkaitan dengan pengajuan kredit simpan pinjam kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Jum’at (8/12/2023).
Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus, dalam persidangannya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa a/n Hamdan Shopandy dan Rahmat Saripuddin pada 06 Desember 2023 Sekitar Pukul 14:00 WIB bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung.
Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN.Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 112/Pid. Sus-
TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 November 2023 dan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 113/Pid. Sus- TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 November 2023.
Terdakwa Hamdan Shopandy dan Rahmat Saripuddin, telah didakwa melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penuntutan kepada kedua terdakwa Hamdan Shopandy, S.Pd. selaku Ketua Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk “KOPMENSEMSA SOLOKAN JERUK” Kabupaten Bandung bersama-sama dengan Rahmat Saripuddin,S.E. selaku Account Officer BPR dan Lembaga Keuangan Mikro yang berubah nama menjadi Account Officer Komersial PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Majalaya, Dilakukan secara terpisah, yakni pada waktu tertentu antara Bulan April 2019 s/d Bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2019 s/d Tahun 2020.
Proses kejadiannya sendiri terjadi di Kantor PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Majalaya, Jl. Tengah No.3-6, Kec.Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Keduanya secara bersama-sama telah terbukti melakukan pemalsuan/memanipulasi data-data anggota koperasi, yakni,
“Koperasi Konsumen Sembada Solokan Jeruk” yang berubah nama menjadi Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk”.
“Para anggota koperasi tersebut, Seolah-olah mengajukan kredit simpan pinjam, Padahal kenyataannya para anggota koperasi “Tidak pernah mengajukan kredit koperasi simpan pinjam ke PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk di Kantor Cabang Majalaya melalui Koperasi”.
Kemudian dalam pelaksanaan pemberian kredit simpan pinjam oleh PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Konsumen Sembada Solokan Jeruk yang berubah nama dengan Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk “Tidak sesuai dengan prosedur kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tersebut.
Manual Produk Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam Nomor :
162/SE/Dir-LKM/2017 tanggal 01 November 2017, yang kemudian direvisi dengan Manual Produk Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam Nomor : 1348/SK/Dir-KKO/2019 26 Desember 2019, dan kemudian menggunakan fasilitas kredit simpan pinjam tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan modal yang
diterima digunakan bukan untuk kepentingan para anggota koperasi, akan tetapi digunakan untuk kepentingan yang lain, yakni untuk memperkaya dan menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi.
“Sejumlah Rp.936.034.569,00,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara ataup erekonomian negara Cq”.
“PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, sejumlah Rp.936.034.569,00,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana surat dari Inspektur Kabupaten Bandung Nomor LHP : 700/605/Irbansus/A tanggal 30 Oktober 2023”.
Terhadap pembacaan surat dakwaan tersebut penasehat hukum (PH) terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi. Selanjutnya pigak Majelis Hakim pun menunda sidang sampai hari Rabu 13 Desember 2023.
Reportase : Kejari Kab.Bandung (rf/GN).
Editor. : Herman & Muz