BeritaBerita utamaHukum & KriminalJAWA TIMURNasionalPendidikanSumenepTerbaru

Ketua Dear Jatim Dipanggil Polres Sumenep Ada Apa ?

272
×

Ketua Dear Jatim Dipanggil Polres Sumenep Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini

Globalindo.net II Sumenep // Kelompok Aktivis yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep melaporkan dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tanggal 5 Oktober 2023

Tepat pada hari ini jam 15:00 WIB Ketua Dear Jatim Korda Sumenep Mahbub Jaunaidi didatangkan oleh tim penyidik tipidkor Polres Sumenep untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya

Kasus tunjangan profesi guru yang bersumber dari APBN tersebut diduga tidak disalurkan tepat waktu oleh Pemerintah daerah setempat. Ucap ketua Dear Jatim Mahbub Janaidi. 

Dana tunjangan profesi guru periode bulan Desember 2020 yang mencapai belasan milyar rupiah dan tunjangan guru non sertifikasi triwulan ke IV hingga akhir tahun anggaran 2020 tersebut tercatat sebagai hutang belanja pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep.

TPG periode bulan Desember 2020 tersebut baru disalurkan oleh Pemkab Sumenep pada penerima manfaat tanggal 04 Agustus 2021. Hal itu diketahui berdasarkan dengan nomor SP2D 07809/SP2D-LS-GJ/2021, dengan keterangan pelunasan utang atas tunjangan profesi guru periode bulan Desember 2020.

Sementara tunjangan guru non sertifikasi tahun 2020 triwulan ke IV, hingga akhir tahun anggaran 2021 masih tercatat sebagai utang belanja pegawai Dinas Pendidikan Sumenep.

Fenomena tak lazim tersebut kembali dipertontonkan oleh Pemkab Sumenep pada tahu anggaran 2021.

Dimana tunjangan guru non sertifikasi tahun 2021 triwulan ke IV hingga akhir tahun anggaran kembali dihutang.

Sehingga total tunjangan guru non sertifikasi yang tercatat sebagai utang belanja pegawai Disdik Sumenep hingga akhir tahun anggaran 2021 tidak kurang dari 800 juta.

 

” Saya menduga dana tersebut didepositokan,” ungkapnya, 6/12/2023

kata pria yang akrab disapa Mahbub keterlambatan penyaluran tunjangan guru tersebut sangat tidak wajar, yakni sampai melewati satu tahun anggaran.

” Kalau tidak didepositokan ya patut diduga dikorupsi. Kan tidak wajar kalau penyalurannya sampai terlambat 1 tahun anggaran,” ungkapnya 

 

“Saya sudah menyetorkan data-data ke penyidik,” Pungkasnya.

 

 

Pewarta : Jarwo & team

Editor.     : Herman & Muz

× How can I help you?