Globalindo.net II SUMENEP – Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto.
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Namun ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Gapura, Jl. Raya Gapura, Kec.Gapura, Kabupaten Sumenep, dan patut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswanya.
Dimana salah seorang wali murid, mengeluhkan adanya iuran atau sumbangan sekolah yang diduga merupakan pungutan liar (pungli), menurut pengakuan salah satu wali murid dengan inisial AI (43).
Seperti biasanya, Sekolah Negeri seharusnya bebas dari segala bentuk pembayaran tambahan, karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Namun pada kenyataannya, orang tua siswa masih dibebani dengan uang iuran per bulan. Dan uang tersebut, kata AI, dikelola oleh Komite Sekolah.
Setiap melakukan pembayaran, siswa diberikan tanda bukti berupa kwitansi oleh komite sekolah.

Anehnya kwitansi yang diberikan oleh Komite hanya ada tulisan nominal sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak adanya stempel komite, untuk pembayaran SPM Bulan Oktober 2022 – Juni 2023, hanya diberi stempel LUNAS 29 Nopember 2023.
Atas permasalahan yang terjadi, Pihak Sekolah sudah tidak mengindahkan peraturan gubernur (Pergub) No. 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah, bahkan dalam pasal 15 berbunyi dilarang melakukan pungutan dari Peserta Didik atau orang tua/wali murid,
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMA 1 Gapura Drs.Budi Hartono bilang tidak ada sumbangan komite dan setelah itu menjelaskan bahwa ada penarikan sumbangan yang sebelum bulan juli itu diperuntukkan untuk bangun UKS,
” jadi itu himbauan saja kepada siswa, apa mau bayar sumbangan atau tidak untuk pembangunan UKS “, kata kepala sekolah SMA 1 Gapura.
Bahkan Kepala sekolah sempat mempertanyakan permendikbud sama pergub itu apa bedanya dan bahkan mengancam akan lawan jika memelintir pembicaraan terkait persoalan ini.
Herannya uang SPM tersebut sebelumnya tidak pernah diminta, akan tetapi pada saat pelaksanaan ujian mau dilaksanakan hal itu di minta ke seluruh siswa untuk membayar SPM. ketika ditanya kembali terkait nota pembayaran yang diduga janggal hanya berupa kwitansi polos bertuliskan nominal dan penerima A. Yani itu ternyata dibuat oleh pihak sekolah dengan alasan komite yang meminta untuk dibuatkan.
” nanti akan kami sampaikan ke komite untuk memperbaiki kwitansinya itu “, jawab Kepala Sekolah SMA 1 Gapura
Selanjutnya, saat kami mengkonfirmasi pihak ketua komite terkait SPM yang diminta saat akan dilaksanakannya ujian sekolah, yang bersangkutan mengatakan,
” Iya ini udah kebijakan bersama Mas dan ini sebetulnya momen di saat ujian sekolah untuk menghimbau kepada siswa untuk bayar”, Kata Ketua Komite
Kemudian awak media menanyakan terkait kwintansi siapa yg membuat, ternyata pihak sekolah,
” Iya untuk kwitansi Mas yang membuat itu pihak sekolah atas permintaan saya selaku komite “, jawabnya.
Bahkan kata ketua komite,
” terus kalo komite tidak bisa begitu (menarik sumbangan), fungsinya apa…? dan kami diberi ruang untuk mengelola uang itu “, ujar ketua komite yang kami anggap lucu, dan seakan-akan tugas pokok komite hanya fokus pada sumbangan saja.
Selain itu, Ketua Komite menunjukkan dirinya kalau dia seorang yang sarat dengan pengalaman di Birokrasi,
” saya ini mantan kabag dan mungkin kenal adek saya, Herman di Humas DPRD “, bahkan ketua komite menyebutkan Pak Kajari. tutupnya.
Pewarta : Holib
Editor. : Herman












