Globalindo.net I Jakarta – Sebanyak 76 guru melaporkan PT Fadillah Insan Mandiri (FIM) ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat atas dugaan penipuan bermodus investasi bodong. “Saat ini kami menerima kuasa 76 orang, mereka semua adalah pensiunan guru yang berada di wilayah Jabodetabek. Pada hari ini rencananya yaitu laporan polisi,” kata kuasa hukum para korban, Muchsin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/11/2023).
“Ada dugaan pidana penipuan, penggelapan, TPPU (tindak pidana pencucian uang), dan tindak pidana perbankan, yaitu melakukan penghimpunan dana yang karena diduga tanpa izin,” jelas Muchsin.
Muchsin mengatakan laporan yang dibuat pihaknya sudah disertai bukti pembayaran bulanan perusahaan para pelaku, yakni PT FIM, kepada korban. Namun, saat korban mengecek uang yang ditransfer, hasilnya nihil. Korban melakukan investasi ke PT FIM sejak 2021.
Ia menuturkan korban diiming-imingi bunga 4-5 persen per bulan selama 25 tahun. Para korban sudah mentransfer uang dengan jumlah variatif, yakni Rp 98 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 500 juta dengan total kerugian Rp 14 miliar.
“Kemudian, mereka (korban) ini uangnya itu juga bukan memang uangnya yang ada, tapi mereka memperoleh dari pinjaman di bank dengan jaminan SK pensiunan mereka. Ada di awal-awal bulan memang itu ada pembayaran satu sampai dua bulan. Tapi setelah itu sudah nggak ada, sudah ditagih segala macam tapi tidak terealisasi,” tandasnya.
Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor polisi: LP/B/7120/X1/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan, para korban melaporkan ketiga terlapor dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Muz/Red)












