Sumenep, Globalindo.net // Laporan kasus dugaan kawin siri yang dilakukan oknum Kepala Desa Gua-Gua, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir dan mulai memasuki tahap pemanggilan terhadap pelapor.
Pelapor yang tidak lain merupakan istri sah dari oknum Kades Gua-Gua tersebut hari ini datang memenuhi panggilan penyidik polres Sumenep untuk memberi penjelasan tentang kawin tanpa ijin (KTI)/nikah siri yang diduga dilakukan seorang oknum kepala desa goa-goa kecamatan Raas kabupaten Sumenep.
Kuasa hukum pelapor, Syafrawi, S.H, menyampaikan bahwa, siang ini pihaknya mendampingi kliennya (pelapor) Ibu N (Insial) untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan terkait dengan pelaporannya pada beberapa minggu yang lalu yang dalam hal ini ditangani oleh unit PPA.
” Jadi Dia pelapor (N) dimintai keterangan, untuk dalam rangka penyelidikan terkait Nikah Tampa Ijin (KTI) atau nikah siri tentang laporan yang kemarin itu,” terang Syafrawi, S.H., Senin (30/10/2023) di Mapolres Sumenep.
Syafrawi menjelaskan bahwa, kasus laporan yang kemarin itu sebagaimana dalam Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP terkait dengan masalah kawin siri.
” Disitu sudah jelas dan tahu bahwa ada halangan yang menghalangi terjadinya perkawinan lagi, dalam arti nikah siri dengan wanita lain (WIL) Sehingga kami melaporkan ke Polres sebagaimana Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP,” jelasnya.
Advokad yang akrab disapa Bang Awik ini juga menyampaikan bahwa, ini merupakan pemanggilan pertama bagi klain kami. ” Dipanggil untuk dimintai keterangan, di BAP untuk penyelidikan itu,” imbuhnya.
” Dan informasinya, terlapor dua duanya itu juga sudah dipanggil dan Insyaallah dalam waktu dekat ini, dia diminta menghadap untuk mengklarifikasi atas laporan terkait,” ungkapnya.
Sementara sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak terlapor karena awak media masih belum mempunyai akses terhadap terlapor.
Wartawan : Jarwo
Editor : Emon/Vin












