BeritaBerita utamaNasionalOpiniPemerintahanPolitikTerbaru

Hindari Kampanye di Rumah Ibadah

380
×

Hindari Kampanye di Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Globalindo.net // Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini mewanti-wanti agar penceramah tidak berkampanye di masjid dan rumah ibadah lainnya. Hal ini menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Dalam SE tersebut, penceramah dilarang memprovokasi dan berkampanye politik praktis. “Yang tidak boleh berkampanye di masjid. Kalau ceramah, kan orang biasa ceramah. Tapi enggak boleh berkampanye untuk seseorang di masjid,” kata JK di Jakarta, Rabu (04/10/2023).

Mantan Wakil Presiden ini menuturkan, siapa pun boleh saja berbicara banyak hal tanpa melanggar aturan, termasuk kampanye. Rumah ibadah seperti masjid sebaiknya dibiarkan saja menjadi tempat ibadah dan kegiatan sosial, dan mesti disterilkan dari kampanye politik. “Mau bicara apa saja silakan, asal tak langgar aturan. Yang penting enggak boleh berkampanye,” tutur dia.

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) H Yaqut Cholil Qoumas melarang para penceramah seluruh agama agar tidak memprovokasi dan berkampanye politik praktis dalam menjalankan pekerjaannya dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023. SE yang ditetapkan pada tanggal 27 September itu menyatakan, kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Untuk mewujudkan hal itu, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadah. “(Materi ceramah keagamaan) Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis,” tulis SE tersebut. (Ful)