BOJONEGORO, Globalindo.net // Kabupaten Bojonegoro merupakan bagian dari kabupaten di wilayah Jawa Timur di sisi sebelah barat. Kabupaten ini memiliki sejarah dan kebudayaan yang menarik.
Selain memiliki sejarah dan kebudayaan yang menarik dan beragam, tanah Bojonegoro juga menyimpan jutaan fosil, tak heran jika banyak ditemukan sumber minyak dan gas bumi.
Kekayaan alam kabupaten Bojonegoro begitu melimpah, tetapi masih ada juga oknum yang tak bertanggung jawab dengan sengaja mencuri kekayaan alam bumi anglingdarma tersebut.
Maraknya proyek galian-C di Bojonegoro yang berkedok pemerataan sawah memperlihatkan lemahnya penegakan hukum diwilayah tersebut, salah satunya yang ada di Desa Tlogohaji, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pada Sabtu pagi, (30/9/2023) Wartawan Globalindo.net ketika melintas menuju arah Kabupaten Blora – Jawa Tengah terlintas beberapa dump truck bermuatan material paras dan menimbulkan rasa penasaran untuk memantau kegiatan tersebut.
Alhasil, banyak temuan-temuan yang mana mulai dari rusaknya jalan pemukiman warga yang diakibatkan dari imbas dilaluinya dump truck yang melebihi kapasitas, belum lagi debu – debu berterbangan yang mengganggu warga yang disebabkan dari aktivitas pertambangan yang arogan tanpa mempertimbangkan warga sekitar.
Saat perjalanan menuju kedalam proyek tambang, ada beberapa pemuda yang mengatasnamakan Karang Taruna setempat untuk menarik retribusi sebesar Rp.5.000 Rupian
Sesampainya dilokasi tambang, langsung disambut dengan seseorang yang mengaku dengan nama Supri sebagai penjaga proyek tambang tersebut.
Supri menjelaskan bahwa lokasi tambang tersebut adalah milik Bapak Kastari. “Galian ini milik pak Kastari, kades Jatigede. Untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke Desa Jatigede untuk menemuinya.” ungkapnya.

Saat ditemui dikediamannya, Kades Pemilik Proyek tambang galian-C yang juga pemilik dari percetakan U Dicth tersebut ternyata sedang tidak berada dirumahnya. hal itu disampaikan oleh supir pribadinya yang ada dirumahnya.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera mungkin menindak pelaku tambang yang di duga iligal tersebut dan agar tidak terkesan adanya pembiaran terhadap oknum kades tersebut. **(Barry)












