BAndung BaratBeritaPemerintahan

Arsan Latief Pj Bupati Bandung Barat Tak Terlihat Ngantor Setelah di Tetapkan Tersangka Pihak Kejati Jabar

360
×

Arsan Latief Pj Bupati Bandung Barat Tak Terlihat Ngantor Setelah di Tetapkan Tersangka Pihak Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT, Globalindo.Net // Arsan Latief (AL) Penjabat Bupati Bandung Barat ditetapkan tersangka pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam kasus korupsi Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka

“Dugaan korupsi yang dilakukan Arsan diduga saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri”

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya kepada awak media menyebut, Kejati Jabar tetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri Arsan Latief yang saat ini menjabat Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat pada 5 Juni 2024 kemarin

Nur menerangkan, Arsan Latief diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah Build Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Dalam hal ini AL dinggap berperan karena menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka yakni, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

“AL memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang lnvestasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” ujar Nur.

AL disebut telah mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri

Arsan juga diduga telah menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga.

Arsan dinggap berperan karena menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

“AL memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT.PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” kata Nur.

AL disebut telah mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri. Arsan juga diduga telah menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga.

Namun, Arsan Latif (AL) yang kini menjabat Pj Bupati Bandung Barat,

Tidak terlihat hadir ke Kantor Pemerintahan KBB, Sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis 6 Juni 2024.