Sumenep, Globalindo.net – Demokrasi merupakan salah satu ciri dari negara yang merdeka dan berdaulat, dimana rakyat mempunyai hak dan kebebasan untuk memilih serta menentukan calon pemimpin yang akan dipilihnya nanti.
Dalam pelaksanaannya, hal ini pasti tidak boleh ada tekanan ataupun paksaan terhadap rakyat dalam menentukan pilihannya, karena mereka sudah di lindungi dengan Undang – undang yang di sah kan oleh negara.
Seluruh elemen pemerintahan diminta untuk bersikap netral serta menjaga norma dalam pelaksanaan Demokrasi itu sendiri, sehingga nantinya di peroleh hasil yang baik, jujur dan adil.
Dalam struktur organisasi Pemerintahan, Desa merupakan posisi strategis yang mempunyai kedudukan penting untuk menghimpun pundi – pundi suara bagi peserta kontestasi pemilu.
Jadi, jangan heran kalau setiap ada pesta Demokrasi, Kepala Desa akan menjadi primadona dan rebutan antar peserta kontestasi pemilu.
Hal ini sudah terbukti dengan adanya seruan/ajakan dari seorang Oknum AKD Kabupaten, yang memberikan instruksi kepada bawahannya untuk memilih dan memenangkan salah satu Paslon peserta Pemilu tertentu.
Salah satunya apa yang disampaikan oleh Ketua AKD Kecamatan yang ada di Kepulauan, yang bersangkutan mendapatkan instruksi dari Oknum AKD Kabupaten untuk bisa memenangkan Paslon tertentu, hal ini terbukti dengan beredarnya di media sosial dalam bentuk voice note,
“Assalaamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh, Kami SHS (Inisial) atas nama AKD Kec.Gayam, siap mensukseskan untuk kosong dua (02) Prabowo Gibran berdasarkan, instruksi dari AKD Kabupaten, Terima kasih. Assalaamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh”
Atas dasar temuan rekaman voice note yang beredar maka, media Globalindo.net menelusuri fakta kebenaran apa yang telah disampaikan oleh salah satu anggota AKD Kepulauan tersebut, dengan melakukan konfirmasi kepada Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Miskun Legiono melalui pesan singkat WA, dan sampai berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.
Di waktu yang sama, Saiful Bahri, S.H. salah seorang Praktisi hukum yang ada di Kabupaten Sumenep, juga memberikan tanggapan dan komentar dalam persoalan voice note yang sedang viral pada media ini,
“Saya Sekedar mengingatkan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Adapun perintah/seruan dari oknum AKD mengarahkan untuk memenangkan salah satu Capres adalah bukti nyata perbuatan ketidak netralan dari oknum tersebut, harapan saya atas berita tersebut semoga mendapat atensi dari Bawaslu untuk melakukan tindakan upaya sebagaimana fungsi dan kewenangan sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum”. Pungkasnya.
Atas dasar inilah, media ini akan tetap menelusuri kebenaran fakta yang ada dalam voice note tersebut. (Man / Red).
tobe continued












