BeritaHukum & KriminalJAWA TIMURPemerintahanPendidikanSosial dan budayaSumenepTerbaru

Menggandeng Dinas Sosial Sumenep dan Universitas Wiraraja Sumenep SDN Panaongan III Sosialisasi UU Perlindungan Anak

371
×

Menggandeng Dinas Sosial Sumenep dan Universitas Wiraraja Sumenep SDN Panaongan III Sosialisasi UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net – Ratusan wali murid dan seluruh guru SDN Panaongan 3 Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep hadir dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di lembaga pendidikan tersebut.Hadir dalam sosialisasi tersebut dari Dinas Sosial Kabupten Sumenep Kabid. Perlindungan Anak Ibu Dr. Dwi Regnani,M.Si.,M.Kes. Pengawas Bina SDN Panaongan III Mahmud, M.P.d dan dari Universitas Wiraraja Sumenep Moh. Zainol Arief, SH. beserta sepuluh mahasiswa Universitas Wiraraja Sumenep.Rabu (31/1/2024).

Kepala SDN Panaongan 3, Agus Sugianto, S.Pd merasa perlu diadakannya sosialisasi semacam itu.

“Saya pribadi berharap, bahwa pemahaman positif yang diberikan oleh kedua nara sumber nanti akan sangat berharga untuk membantu para guru dalam mengambil keputusan yang bijak terkait tindakan yang perlu diambil,” terang Agus Sugianto.

Guru Penggerak ini juga menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dengan para guru serta pihak luar yang kompeten dalam mengidentifikasi langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil agar pelanggaran terhadap kekerasan anak dapat dihindari di lingkungan sekolah.

“Kami akan senantiasa menekankan pentingnya peran bersama antara pihak sekolah, guru, komite sekolah dan orang tua dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak,” tegas Agus Sugianto.

 

Ia juga mengajak para guru untuk aktif berkomunikasi dengan wali murid dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tindakan disiplin peserta didik.

“Sekali lagi saya tekankan, bahwa upaya bersama ini dapat terus berlanjut demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua siswa,” ungkapnya.

Bisa disimpulan kalau pemaparan dari Agus Sugianto, S.Pd mencerminkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan positif dalam rangka perlindungan anak di SDN Panaongan 3.

 

Dalam sambutannya pengawas bina SDN Panaongan III Mahmud,M.Pd. menyampaikan terima kasih kepada para wali murid yang begitu antusias menghadiri acara sosialisasi.

“Semoga apa yang disampaikan oleh dua nara sumber akan memberikan pemahaman baru tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.Serta saya menitipkan,jika terjadi sesuatu hal yang berkenaan dengan putra-putri Bapak,saya berharap untuk terlebih dahulu tabayyun dan berkoordinasi.Baik dengan pihak sekolah maupun komite sekolah sebagai perwakilan para wali murid”, jelas Pengawas Sekolah di dua kecamatan Ambunten dan Pasongsogan tersebut.

Tujuan Sosialisasi

Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di SDN Panaongan 3 Kecamatan Pasongsongan, bertujuan untuk membangun kesepahaman yang kuat antara pihak sekolah,guru dan wali murid.

 

Salah satu aspek yang ingin ditekankan adalah pentingnya menjalin komunikasi bersama sebelum mengambil tindakan hukum, seperti melaporkan tindakan guru kepada pihak berwajib.

“Memastikan bahwa baik guru maupun wali murid memahami dengan baik isi Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya membangun kesadaran bersama antara pihak sekolah dan orang tua,” terang Moh. Zainol Arief, SH, salah seorang dosen dari Universitas Wiraraja Sumenep.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara guru dan wali murid dalam menangani isu-isu yang melibatkan anak-anak.

“Maka amatlah penting pembentukan saluran komunikasi yang efektif dan ramah antara pihak sekolah dan orang tua. Kami berharap, menyelesaikan permasalahan internal melalui dialog dan komunikasi sebelum memutuskan untuk melibatkan pihak hukum,” tandas Zainol Arief.

Salah satu contoh antisipatif, yakni membangun kepercayaan yang solid diantara guru dan wali murid.Menciptakan lingkungan yang mendukung dimana guru dan wali murid merasa nyaman berkomunikasi satu sama lain.

“Tanggung jawab bersama dalam melibatkan kerjasama antara guru dan wali murid sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman dan mendukung,” ucap Zainol Arief.

Melalui pencapaian tujuan ini, diharapkan tercipta kesadaran yang mendalam tentang pentingnya menjaga hubungan yang positif antara guru dan wali murid serta menghindari tindakan hukum yang dapat merugikan perkembangan anak-anak.

Tindakan Hukuman

Sedangkan pemateri kedua yaitu Dr. Dwi Regnani,M.Si.,M.Kes dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep menyampaikan paparan yang mendalam mengenai berbagai kasus yang melibatkan laporan dari wali murid terhadap guru.

“Fokus paparan saya adalah memberikan pemahaman lebih lanjut terkait tindakan hukuman dan pentingnya menjauhi ego pribadi dalam menanggapi situasi pendidikan anak. Orang tua siswa diharapkan jangan main lapor saja, tapi dalami dulu dengan sikap bijak,” imbau Dwi Regnani gamblang.

Ia juga menyampaikan beberapa kasus nyata yang pernah ditangani oleh Dinas Sosial, menyoroti berbagai aspek yang melibatkan guru, wali murid, dan siswa.

“Saya berharap pentingnya pemikiran bijak dan objektif wali murid dalam mengevaluasi situasi pendidikan anak. Pengambilan keputusan seharusnya tidak hanya didasarkan pada emosi atau ego pribadi, melainkan melalui pemahaman yang lebih luas terkait konteks dan motivasi tindakan guru,” terangnya.

Membagi perspektif dari sudut pandang guru dalam memberikan hukuman sebagai upaya meningkatkan disiplin dan pembentukan karakter siswa.Solusi bijak yang bisa diambil adalah mengajak wali murid untuk lebih memahami tantangan dan tekanan yang mungkin dihadapi oleh guru.Maka sangatlah penting kolaborasi antara guru, wali murid, dan pihak sekolah dalam menciptakan solusi yang saling menguntungkan.

“Jujur saya tekankan, bahwa paparan ini bertujuan untuk memberikan perspektif yang lebih menyeluruh terkait isu tindakan hukuman dan laporan dari wali murid, serta merangsang diskusi dan refleksi bersama untuk mencari solusi yang terbaik demi kebaikan anak-anak,” pungkas Dwi Regnani

Acara  sosialisasi berakhir dengan memberikan kesempatan kepada para wali murid untuk bertanya seputar Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Kepala SDN Panaongan III Agus Sugianto, S.Pd, Moh. Zainol Arief, SH. dan Kabid Perlindungan Anak Dinas Sosial Sumenep Dr. Dwi Regnani,M.Si.,M.Kes.

Mahasiswa mahasiswi Universitas Wiraraja Sumenep bersama dengan para narasumber.

Agus Sugianto, S.Pd, Moh. Zainol Arief, SH dan Mahmud, M.Pd

Kabid Perlndungan Anak Dinas Sosial Sumenep Dr. Dwi Regnani,M.Si.,M.Kes

(RED).