JAWA TIMURMaduraSumenep

Klarifikasi H.Kadir, Perahu di Jual Rp350 Juta untuk lunasi hutang almarhum sulayman Yang Capai Rp 1,16 Miliar

41
×

Klarifikasi H.Kadir, Perahu di Jual Rp350 Juta untuk lunasi hutang almarhum sulayman Yang Capai Rp 1,16 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net – Polemik mengenai dugaan penggelapan perahu peninggalan almarhum Sulayman akhirnya H Kadir ( Kakak almarhum ) angkat bicara.
Haji Kadir adalah kakak almarhum Sulayman yang dituding menggelapkan perahu dan dilaporkan ke Polresta Sumenep.

Kini, Haji Kadir memberikan klarifikasi setelah muncul pemberitaan dan laporan ke kepolisian yang menurut keterangan sayyidah (pelapor ) seolah-olah dirinya melakukan penggelapan terkait penjualan perahu tersebut.

Menurutnya, Ia sebenarnya tidak ingin membuka persoalan utang piutang mendiang adiknya kepada publik. Namun, persoalan penjualan perahu ini ternyata semakin berkembang sehingga dirinya merasa perlu menyampaikan klarifikasi sekaligus mengungkap catatan tagihan utang Sulayman kepada sejumlah tokoh bahan bangunan di Sumenep.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi yang disampaikan, total tagihan dari dua pemasok mencapai Rp1.169.054.500 atau sekitar Rp1,16 miliar.

Sementara itu, nilai penjualan perahu yang diklarifikasi dalam pemberitaan ini adalah Rp350 juta, bukan Rp1,5 miliar sebagaimana kabar yang dipersoalkan Haji Kadir.

Haji Kadir menyebut anak tertua almarhum, Ayyub, sebagai pihak yang menjual perahu tersebut. Ia juga menyatakan bahwa nota pembelian perahu tersedia sebagai dokumen pendukung yang dapat diperiksa.

Haji Kadir: Saya Sebenarnya Tidak Ingin Membuka Utang Piutang Adik Saya

Dalam komentarnya, Haji Kadir menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat mengumbar persoalan keuangan almarhum Sulayman kepada masyarakat.

Namun, menurutnya, pemberitaan dan laporan ke kepolisian yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan penjualan perahu membuatnya perlu memberikan penjelasan.

“Saya sebenarnya tidak mau mengungkap utang piutang adik saya, Sulayman. Namun, karena ada pemberitaan dan laporan sampai ke Polres yang seakan-akan menyebut saya melakukan penggelapan terkait penjualan perahu, akhirnya kami mengungkap persoalan ini agar semuanya menjadi jelas,” demikian inti pernyataan Haji Kadir dilansir dari vokta.id

Ia meminta agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi penjualan perahu, tetapi juga memperhatikan tagihan para pemasok yang menurutnya masih harus diselesaikan.

Haji Kadir mempersilakan pihak yang ingin memastikan jumlah tagihan untuk melakukan pengecekan langsung kepada toko-toko yang bersangkutan.

Menurutnya, nota transaksi dan catatan pembukuan para pemasok dapat menjadi dasar untuk memeriksa kebenaran nilai tagihan tersebut.

Kabar Perahu Dijual Rp1,5 Miliar Dibantah

Salah satu poin yang ditegaskan Haji Kadir adalah bantahannya terhadap informasi yang menyebut perahu tersebut dijual seharga Rp1,5 miliar.

Menurut Haji Kadir, informasi tersebut tidak benar dan ia menilainya sebagai fitnah serta tuduhan yang sangat merugikan.

Ia menyebut nilai penjualan perahu yang diklarifikasikannya sebesar Rp350 juta. Ia juga menyatakan bahwa dokumen nota pembelian perahu tersedia untuk mendukung penjelasannya mengenai asal-usul dan kepemilikan aset tersebut.

Pihak yang menjual perahu, menurut keterangan Haji Kadir, adalah Ayyub, anak tertua almarhum Sulayman. Uangnya kemudian di pakai melunasi sebagian hutang bapaknya

Haji Kadir berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang dan mencegah munculnya tuduhan yang tidak didukung bukti.

Terungkap, Rincian Tagihan Utang Sulayman di Sumenep

Selain memberikan klarifikasi mengenai perahu, Haji Kadir mengungkap rekapitulasi tagihan utang almarhum Sulayman kepada dua pemasok bahan bangunan.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, tagihan tersebut terdiri atas 12 catatan transaksi dari CV Tiga Saudara di Jalan Imam Bonjol serta satu nilai rekapitulasi tagihan dari UD Ramayana.

1. Tagihan CV Tiga Saudara

Alamat: Toko Bahan Bangunan, Jalan Imam Bonjol.

Berikut daftar transaksi berdasarkan urutan dan tanggal yang tercantum dalam dokumen:

No. urut| Tanggal nota| Nominal
1| 23/03/2018| Rp76.150.000
2| 21/04/2018| Rp91.575.000
3| 26/06/2018| Rp97.400.000
4| 01/08/2018| Rp80.430.000
5| 17/08/2018| Rp15.724.000
6| 29/08/2018| Rp61.250.000
7| 09/09/2018| Rp81.375.000
8| 29/09/2018| Rp70.070.000
9| 16/10/2018| Rp32.393.000
10| 18/11/2018| Rp84.200.000
11| 17/12/2020| Rp45.002.000
12| 18/12/2020| Rp94.395.000
| Subtotal CV Tiga Saudara| Rp829.964.000

Dokumen tersebut mencantumkan 12 transaksi dalam rentang Maret 2018 hingga Desember 2020.

2. Tagihan UD Ramayana

Berdasarkan rekapitulasi yang sama, tercatat tagihan kepada UD Ramayana dengan rincian berikut:

Keterangan| Nilai
Nama kreditur| UD Ramayana
Total tagihan tercatat| Rp339.090.500

3. Rekapitulasi Total Tagihan

No.| Nama toko/kreditur| Jumlah tagihan
1| CV Tiga Saudara| Rp829.964.000
2| UD Ramayana| Rp339.090.500
| TOTAL KESELURUHAN| Rp1.169.054.500

Terbilang: satu miliar seratus enam puluh sembilan juta lima puluh empat ribu lima ratus rupiah.

Angka tersebut merupakan total tagihan berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan kepada redaksi. Jumlah yang benar berdasarkan nota yang diperlihatkan kepada Redaksi.

Nilai Penjualan Rp350 Juta, Masih Jauh di Bawah Total Tagihan

Jika nilai penjualan perahu sebesar Rp350 juta dibandingkan dengan total tagihan Rp1.169.054.500, terdapat selisih sebesar Rp819.054.500.

Berikut perbandingannya:

Keterangan| Nilai
Total tagihan dua pemasok| Rp1.169.054.500
Nilai penjualan perahu menurut klarifikasi| Rp350.000.000
Selisih| Rp819.054.500

Meski demikian, perbandingan tersebut memperlihatkan mengapa persoalan tagihan para pemasok tidak seharusnya diabaikan ketika polemik aset peninggalan almarhum dibicarakan.

Haji Kadir Soroti Tuntutan Hak Waris Sayyidah

Haji Kadir juga menyoroti tuntutan hak atas aset peninggalan almarhum yang dikaitkan dengan Sayyidah, yang disebut sebagai mantan istri Sulayman.

Menurutnya, apabila seseorang mengklaim memiliki hak atas harta peninggalan, persoalan tersebut seharusnya dibicarakan secara menyeluruh, termasuk memperhatikan kewajiban almarhum kepada para kreditur.

Ia mempertanyakan apabila tuntutan atas aset terus dipersoalkan, sementara penyelesaian tagihan kepada pemasok / pemberi hutang belum memperoleh kepastian.

Pengumuman kepada Seluruh Pihak yang Menagih Utang

Dalam komentarnya, Haji Kadir juga menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang masih memiliki urusan penagihan utang kepada almarhum Sulayman.

Ia meminta agar para pihak mencari kejelasan melalui komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan atas harta peninggalan tersebut.

“Sekalian saya umumkan kepada seluruh pihak yang masih memiliki urusan penagihan utang kepada almarhum Sulayman, silakan menghubungi pihak yang mengaku sebagai ahli warisnya, termasuk Sayyidah, untuk meminta kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban tersebut. Jangan lagi semuanya diarahkan kepada saya,” demikian inti pernyataan Haji Kadir.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan hukum terkait polemik penjualan perahu akan diserahkan kepada kuasa hukumnya, Bapak Kurniadi.

“Untuk urusan hukum, biarlah nanti saya serahkan kepada pengacara saya, Bapak Kurniadi “, pungkasnya

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan