JAWA TIMURMaduraSumenepTNI /POLRI

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan

56
×

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejak Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KR (66) di kediamannya di wilayah Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/78/III/2026/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 13 Maret 2026. Perkara tersebut diduga terjadi pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 13.11 WIB di kantor Bank BRI Cabang Sumenep, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut bermula ketika korban berinisial K bertemu dengan tersangka dalam suatu kesempatan. Saat itu, tersangka diduga meminta bantuan pinjaman uang untuk tambahan modal usaha penjualan jamu herbal di sebuah toko bernama “Talango Indah” yang berlokasi di Pasar Anom, Sumenep.

Tersangka kemudian diduga menawarkan bantuan untuk melunasi pinjaman bank milik korban sebesar Rp100 juta. Selanjutnya, korban diminta mengajukan pinjaman baru ke bank dengan nominal yang lebih besar menggunakan namanya sendiri.

Korban akhirnya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta dengan skema angsuran yang disepakati. Dari dana tersebut, sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya, sedangkan dana lainnya ditransfer kepada sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan tersangka.

Dalam perjalanannya, tersangka disebut hanya memenuhi sebagian kewajiban pembayaran angsuran selama beberapa kali pembayaran. Setelah itu, pembayaran tidak lagi berjalan sebagaimana kesepakatan awal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp375 juta. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa dana yang diserahkan kepada tersangka tidak digunakan sesuai tujuan awal yang disampaikan, yakni untuk tambahan modal usaha.

Setelah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di rumahnya di Dusun Lalangon, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (20/10/2026).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi finansial rekening Bank BRI atas nama pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyidiik saat ini melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan maupun memberikan pinjaman uang kepada pihak lain. Masyarakat juga diharapkan memastikan kejelasan perjanjian dan tujuan penggunaan dana guna menghindari potensi kerugian.

Proses hukum terhadap perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana tersangka akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan