BeritaJAWA TIMURMaduraSumenep

Perkembangan Laporan Sayyidah: Masih di Penyelidikan, Keterangan Pejabat Polresta Berbeda

43
×

Perkembangan Laporan Sayyidah: Masih di Penyelidikan, Keterangan Pejabat Polresta Berbeda

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Sayyidah ke Polresta Sumenep dengan nomor LP/B/299/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP kembali menjadi sorotan publik. Perkara tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan penting terkait transparansi dan konsistensi informasi dari pihak kepolisian .

Hingga kini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak pelapor mempertanyakan alasan penahanan tersebut, terlebih karena menurut pemahaman mereka dan bukti yang dimiliki, terdapat cukup alasan untuk peningkatan status perkara.

Perlu dipahami: penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahap yang berbeda. Penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana untuk menentukan cukup atau tidaknya dilanjutkan ke penyidikan. Sementara penyidikan berfokus pada pengumpulan alat bukti guna menemukan tersangka dan memperjelas perkara . Peningkatan ke tahap penyidikan adalah kewenangan penyidik berdasarkan penilaian terhadap kecukupan unsur pidana dan alat bukti yang ada .

Pertanyaan publik mengemuka ketika pihak pelapor dan saksi memperoleh dua keterangan yang berbeda dari pejabat di Unit yang sama.

IPDA Agus (PS. Kanit Unit II): Menyampaikan bahwa pihak terlapor serta saksi-saksi terkait sudah dipanggil
PS. Kasubnit Unit II: Menyampaikan bahwa pihak terlapor dan saksi belum diperiksa dan masih harus menunggu

Jika kedua pernyataan disampaikan dalam waktu berdekatan, klarifikasi sangat diperlukan. Pemanggilan belum tentu berarti pemeriksaan telah dilaksanakan. Perbedaan informasi seperti ini berisiko menimbulkan kesimpangsiuran dan keraguan masyarakat terhadap proses hukum .

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009, penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala, minimal satu kali setiap satu bulan, baik diminta maupun tidak diminta . SP2HP sekurang-kurangnya memuat: tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan rencana tindak lanjut .

Sayyidah berhak mengetahui secara jelas.
Alasan perkara belum naik ke tahap penyidikan
Apakah terlapor dan saksi sudah dipanggil atau sudah diperiksa
Kendala apa saja yang dihadapi penyidik
Langkah penanganan selanjutnya

Perbedaan keterangan di antara pejabat yang menangani perkara yang sama patut menjadi bahan evaluasi internal agar komunikasi kepada pelapor tetap konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan informasi bukan hanya hak pelapor, tetapi juga kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum .

Kini pertanyaan sederhana masyarakat: bagaimana perkembangan sebenarnya dari laporan ini, dan kapan pelapor memperoleh penjelasan yang utuh, konsisten, dan transparan?

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan