TRENGGALEK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, pada 26 Oktober 2026.
Sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai pelaku UMKM, pengusaha, pemilik toko, hingga masyarakat sekitar.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah untuk menekan semaksimal mungkin peredaran rokok ilegal yang masih marak di masyarakat. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat membantu mengoptimalkan penerimaan cukai serta meningkatkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Kasatpol PP Edy Prawiro, perwakilan Bea Cukai Blitar Wahibul Mubarok, serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Suruh.
Dalam pemaparannya, narasumber memberikan penjelasan kepada peserta mengenai rokok ilegal, termasuk ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Pengetahuan tersebut dinilai penting agar masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik toko, dapat lebih berhati-hati dalam menjual maupun membeli produk hasil tembakau.
Sosialisasi berlangsung cukup semarak. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait peredaran rokok ilegal dan aturan mengenai cukai. Tanya jawab antara peserta dengan narasumber pun berlangsung aktif.
Para peserta mengaku mendapatkan pemahaman baru setelah memperoleh penjelasan secara langsung mengenai ciri-ciri serta dampak peredaran rokok ilegal.
Kasatpol PP Trenggalek Edy Prawiro selaku penyelenggara menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, respons positif peserta menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal memang dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan juga semakin menarik dengan adanya pembagian souvenir bagi peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab.
Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal tersebut menjadi salah satu upaya Satpol PP Trenggalek bersama Bea Cukai Blitar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan aman hingga acara berakhir.
Pewarta: Sugeng












