BeritaJAWA TIMURMaduraSumenep

Sayyidah Tambahkan Nama Oknum Bank Jatim Kangean Inisial D, Total Tiga orang Yang Terlibat

65
×

Sayyidah Tambahkan Nama Oknum Bank Jatim Kangean Inisial D, Total Tiga orang Yang Terlibat

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan laporan palsu dan penerbitan duplikat akta nikah yang dilaporkan warga Batuputih Laok, Sayyidah, ke Polresta Sumenep. Jika sebelumnya pelapor menyebut dua orang berinisial (F) dan (T) sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab, kini bertambah satu nama lagi menjadi tiga orang, yaitu berinisial (D).

Laporan tercatat dalam STTLP nomor:
LP/B/342/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2026.

Kronologi bermula saat Sayyidah menemukan duplikat kutipan akta nikah di lemari penyimpanannya pada 1 Oktober 2026. Setelah dikonfirmasi ke KUA Kangean, diketahui dokumen itu diterbitkan atas dasar surat laporan kehilangan yang dibuat di Polsek Kangean pada 11 Mei 2023. Padahal, akta nikah aslinya tidak pernah hilang dan masih tersimpan baik di pihak keluarga almarhum suaminya.

Seiring pendalaman informasi, pelapor menemukan keterlibatan pihak ketiga yang diduga turut berperan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Ketiga nama yang kini ditetapkan diduga sama-sama terlibat dalam pembuatan laporan kehilangan yang tidak benar itu.

“Siapa pun yang membuat laporan kehilangan padahal akta nikahnya tidak hilang, itu berarti membuat keterangan palsu dan memalsukan dokumen negara. Ini tidak boleh dibiarkan.”

Sayyidah meminta pihak kepolisian mengusut secara menyeluruh peran masing-masing dari ketiga orang tersebut, serta motif di balik upaya penerbitan duplikat akta nikah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dokumen pernikahan adalah dokumen negara yang kedudukannya sangat penting dan tidak boleh dipermainkan pihak manapun.

Hingga saat ini, Polresta Sumenep tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengonfirmasi keterlibatan ketiga pihak tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan