SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp200 juta.
Tersangka berinisial MF (35), Laki-laki warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diamankan setelah sebelumnya tidak hadir saat proses pelaksanaan tahap II, sehingga yang bersangkutan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Januari 2025.
Peristiwa bermula pada tahun 2023, ketika tersangka menawarkan kepada korban AH (43) warga lenteng untuk bergabung dalam usaha toko sembako dengan sistem penyertaan modal.
Atas tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan modal usaha sebesar Rp100 juta yang berasal dari pinjaman bank. Uang tersebut ditransfer kepada tersangka secara bertahap pada tanggal 17, 19, dan 27 Juli 2023.
Selama kurang lebih tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha sebesar Rp18 juta. Selanjutnya, pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan kepada korban untuk menambah modal usaha sebesar Rp100 juta.
Karena tidak memiliki dana, korban kemudian meminjam uang kepada keponakannya sebesar Rp100 juta. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada tersangka secara tunai dan disaksikan oleh pihak yang meminjamkan uang.
“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Kompol Bambang.
Korban kemudian meminta agar seluruh modal usaha sebesar Rp200 juta dikembalikan. Namun, hingga perkara dilaporkan, tersangka tidak mengembalikan modal tersebut dan hanya memberikan janji kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melengkapi proses penyidikan hingga perkara dinyatakan P21. Pada saat proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun, ketika akan dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap II, tersangka tidak hadir. Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap tersangka.
Setelah tersangka kembali dari pelarian, petugas tim resmob polresta sumenep berhasil mengamankan tersangka pada hari senin, 05 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 wib di Jalan raya sumenep pamekasan tepatnya di daerah desa guluk manjung-bluto saat mengendari mobil kijang innova, dimana tersangka tersebut sudah dibuntuti oleh anggota resmob polresta sumenep dari perbatasan Sumenep Pamekasan. Dan Tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk selanjutnya dilakukan proses tahap II dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau penyertaan modal usaha, khususnya apabila dilakukan tanpa perjanjian dan dokumen yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Kompol Bambang.
Pewarta H.R












