SUMENEP, Globalindo.net — Dugaan pembiaran terhadap praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek dan Koramil Batuputih, Kabupaten Sumenep, kian menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas yang jelas melanggar hukum itu disebut terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari aparat setempat, sehingga warga menilai keduanya seolah-olah “masuk angin” atau membiarkan saja.
Berdasarkan pantauan dan laporan warga, sabung ayam yang disertai taruhan kerap digelar secara rutin dan terang-terangan di sejumlah lokasi di Kecamatan Batuputih. Bahkan warga menyebut kegiatan itu berlangsung tiap hari Senin dan Jum’at, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas.
“Mustahil kalau Polsek dan Koramil tidak tahu. Kegiatannya sudah terang-terangan, warga sekitar semua tahu. Tapi kenapa tidak ada yang turun tangan?” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Ketiadaan langkah tegas dari aparat membuat masyarakat mempertanyakan kewibawaan Polsek maupun Koramil Batuputih. Banyak warga menilai kedua instansi tersebut mandul dalam menegakkan hukum, seolah tutup mata terhadap praktik perjudian yang meresahkan itu.
“Kami warga merasa tidak aman. Kalau aparat yang seharusnya menjaga justru diam saja, siapa lagi yang kami harapkan?” tambah warga yang namanya minta di rahasiakan.
Secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan merupakan tindak pidana perjudian. Diatur dalam Pasal 303 KUHP serta diperkuat UU No. 7 Tahun 1974, dan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur pada Pasal 426–427, dengan ancaman pidana penjara hingga bertahun-tahun bagi penyelenggara maupun pesertanya .
Masyarakat Kecamatan Batuputih pun meminta pimpinan tingkat atas Kapolresta Sumenep serta Dandim yang membawahi Koramil segera menindaklanjuti dugaan pembiaran ini. Warga menuntut langkah nyata berupa razia dan penindakan tegas, agar perjudian tersebut benar-benar diberantas dari wilayah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek maupun Koramil Batuputih terkait keluhan yang disampaikan masyarakat ini.”
Pewarta: HR












