JAKARTA, Globalindo.net — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra. Keputusan ini ditandatangani di Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Berdasarkan ketetapan tersebut, Presiden menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi sebagai berikut, Bintang Mahaputra Adipurna diberikan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,
Bintang Mahaputra Adipradana diberikan kepada Komisaris Jenderal Polisi Dedy Prasetyo
Dalam pertimbangannya, Presiden menegaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai wujud pengakuan atas jasa-jasa yang luar biasa di bidang kepolisian serta berbagai bidang lainnya yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Dharma bakti dan dedikasi keduanya diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk masa jabatan 2021–2025. Di bawah kepemimpinannya, Polri melakukan berbagai pembaruan di bidang pelayanan, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Komisaris Jenderal Polisi Dedy Prasetyo juga diakui atas kontribusi dan pengabdiannya yang luar biasa dalam jajaran kepolisian, memberikan dampak positif bagi kemajuan institusi maupun masyarakat luas.
Sesuai protokol resmi, kedua tokoh tersebut diundang untuk hadir menuju tempat yang telah ditentukan guna menerima langsung tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia. Penyerahan ini menjadi momen penghormatan negara terhadap pengabdian, integritas, dan prestasi yang telah ditunjukkan selama bertugas.
Bintang Mahaputra merupakan salah satu tanda kehormatan tertinggi di Republik Indonesia, yang diberikan kepada warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah memberikan jasa luar biasa bagi bangsa dan negara.”
Pewarta: HR












