BeritaJAWA TIMURMaduraSumenep

Galian C Ilegal Memakan Korban & Rusak Cagar Budaya, Publik Pertanyakan Ketegasan Polresta Sumenep dan Polda Jatim

25
×

Galian C Ilegal Memakan Korban & Rusak Cagar Budaya, Publik Pertanyakan Ketegasan Polresta Sumenep dan Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep kini memunculkan keraguan mendalam di kalangan masyarakat. Pasalnya, penambangan tanpa izin itu tidak hanya merusak kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi, tetapi juga telah merenggut nyawa manusia, namun penindakan oleh Polresta Sumenep maupun Polda Jatim dinilai belum memuaskan dan terkesan “tidak bertaring”.

Tragedi memilukan terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan. Seorang sopir berusia 60 tahun bernama Sujianto tewas di tempat setelah mobil pikap yang dikendarainya terperosok ke dalam lubang galian tambang yang dalam dan tidak diberi pengamanan apa pun. Selasa 30/09/2026

Kehilangan nyawa ini menjadi peringatan nyata bahwa lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka bukan sekadar masalah lingkungan melainkan ancaman mematikan bagi siapa pun yang melintas. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang tegas dan menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, aktivitas galian C yang semakin mendekati kawasan Asta Tinggi situs cagar budaya peninggalan abad ke-17 dikhawatirkan mengancam kestabilan tanah di sekitarnya. Getaran alat berat dan pengambilan material semakin mendekati bangunan bersejarah yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumenep itu.

Fakta yang mengkhawatirkan: tidak ada satu pun lokasi galian C di Sumenep yang memiliki izin resmi. Namun truk-truk pengangkut material terus beroperasi seolah tak tersentuh hukum.

Sebelumnya, pihak terkait memang sudah sempat dipanggil bahkan diperiksa oleh Polda Jatim. Publik sempat berharap akan ada perubahan. Namun kenyataannya, aktivitas galian C justru semakin merajalela setelah peristiwa itu.

“Sudah dipanggil, sudah ditanya, tapi setelah itu malah makin gencar mengeruk. Tidak ada efek sama sekali. Kekuatan apa yang melindungi mereka sehingga hukum seolah tak menyentuh?” tanya warga.

PW Ansor Jawa Timur juga mendesak agar penanganan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata, melainkan membongkar seluruh aktor mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga pihak yang memberi perlindungan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat:

Mengapa Polresta Sumenep dan Polda Jatim terkesan lambat dan tidak tegas menindak pelaku?

Siapa yang memberi perlindungan sehingga tambang tanpa izin tetap beroperasi bebas?

Apakah nyawa Sujianto belum cukup menjadi alasan untuk menutup total seluruh lokasi galian C ilegal?

Sampai kapan Asta Tinggi dibiarkan terancam kerusakan yang tak bisa diperbaiki?

Komisi III DPRD Sumenep sendiri telah menegaskan bahwa galian C di kabupaten ini dipastikan semuanya ilegal dan meminta kepolisian segera menutupnya. Namun di lapangan, aktivitas masih berlangsung.

Masyarakat menuntut ,Polresta Sumenep dan Polda Jatim segera bertindak tegas tutup semua lokasi galian C ilegal, amankan alat berat, dan proses hukum seluruh pihak yang terlibat.

Bongkar jaring perlindungan jika ada oknum yang melindungi, harus diproses bersama pelaku lapangan.

Pasang pengamanan di semua lubang galian agar tidak menelan korban lagi.

Kawasan Asta Tinggi ditetapkan sebagai zona larang mutlak tidak boleh ada pengambilan material dalam radius berapa pun.

“Jangan menunggu ada korban kedua, ketiga, atau Asta Tinggi rubuh baru bergerak. Itu sudah terlambat. Hukum harus sama untuk semua, tanpa pandang siapa yang melindungi,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian C di sejumlah titik di Sumenep masih berlangsung. Publik menanti apakah aparat penegak hukum benar-benar bertindak, atau sekadar membiarkan kerusakan dan bahaya terus berlanjut.

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan