BeritaJAWA TIMURMaduraSumenep

PATUNGAN BELI SABU, DUA PRIA DI SUMENEP DIAMANKAN POLISI

43
×

PATUNGAN BELI SABU, DUA PRIA DI SUMENEP DIAMANKAN POLISI

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep. Dua orang pria berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu (12/9/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AU (25 tahun), warga Desa Pamolokan, dan IA (40 tahun), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 13.00 WIB, saat anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung, Desa Pamolokan. Saat hendak diamankan, AU sempat berusaha melarikan diri, namun petugas segera mengejar dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram. Satu bungkus ditemukan di sekitar pagar rumah warga, sedangkan bungkus lainnya tersimpan di dalam saku celana pendek yang dikenakan AU.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AU mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya secara patungan atau berbagi biaya bersama dengan IA.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menuju Desa Paberasan dan berhasil mengamankan IA di kediamannya sendiri.

Saat digeledah di rumah tersangka, petugas menemukan seperangkat alat pemakaian atau alat hisap yang biasa disebut bong, terdiri dari tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan, serta pipet kaca. Selain itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk satu unit telepon seluler.

“Pengungkapan ini merupakan bagian nyata dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H.

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka saat ini masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan seluruh barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut dan kepastian jenis zat.

“Setiap perkara yang kami tangani akan diproses secara tuntas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polresta Sumenep menegaskan akan menjalani seluruh proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus terus memperkuat langkah pencegahan agar peredaran narkotika tidak semakin merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Sumenep.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan