BeritaHukum & KriminalJAWA TIMURPemerintahanPendidikanSumenepTerbaru

Lemahnya Pengawasan, Disdik Sumenep Memantik Berbagai Macam Persoalan

411
×

Lemahnya Pengawasan, Disdik Sumenep Memantik Berbagai Macam Persoalan

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Banyaknya  persoalan yang ada di Disdik Sumenep, bermula ketika adanya pemanggilan  Kadisdik oleh pidkor yang kini ramai jadi perbincangan di masyarakat. Apakah persoalan ini menjadi bola panas yang akan terus bergulir tanpa adanya kepastian ?

Dalam persoalan ini memang tidak bisa di pungkiri, akibat lemahnya kontrol dari Badan Pengawas dalam melakukan audit dan pembinaan kepada jajaran instansi yang berada dilingkungannya.

Inspektorat wajib membantu kinerja bupati dalam hal pengawasan, audit dan pembinaan kepada intansi yang berada dilingkungan Pemkab Sumenep.

Hal ini bukan tanpa alasan. Karena dengan mencuatnya petinggi Dinas Pendidikan diperiksa oleh penyidik Pidkor Polres Sumenep seakan menampar dunia Pendidikan di Kabupaten Sumenep.

Tentunya juga, seakan menjadi tamparan bagi keberadaan lembaga di tingkat bawah yakni sekolah. Sehingga kinerja atau peran pengawas sekolah yang memiliki sekolah binaan masing-masing terkesan lalai dalam melakukan pembinaan?

Sementara salah seorang pengawas sekolah, Abd Kifli, M.Pd tak menampik pernyataan tersebut. Hanya yang perlu dipahami menurut dia, bahwa keberadaan pengawas sekolah bekerja tentu berdasarkan regulasi yang ada.

” Kini pengawas hanya diatur oleh Perdirjend GTK itupun sebatas lingkup IKM. Sementara Kepala sekolah diatur oleh Permendikbud,” terang Abd Kifli, M. Pd, saat dihubungi awak Selasa (16/1/2024)

Dikatakan pula, keberadaan di daerah pun demikian, tentang Tupoksi pengawas sebenarnya telah ada di Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pendidikan.

” Hanya saja Perda tersebut perlu direvisi lagi karena SMA / SMK masih ada didalamnya, sementara sekolah tersebut sudah ditarik dan diatur tersendiri oleh provinsi,” urainya.

” Seharusnya pengawas di Kabupaten Sumenep itu diatur secara teknis, sehingga dalam melaksanakan tugas tidak hanya berdasarkan sebuah kebijakan saja akan tetapi ada sandaran yuridisnya,” tutup Abd Kifli, mantan jurnalis. [Soe Jarwo / Red].