JAWA TIMURMaduraSumenep

Carut – Marut Data Kemiskinan Camat Bluto Tekankan Akurasi Data Dimulai Dari Tingkat Desa.

38
×

Carut – Marut Data Kemiskinan Camat Bluto Tekankan Akurasi Data Dimulai Dari Tingkat Desa.

Sebarkan artikel ini

SUMENEPGlobalindo.net – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Kecamatan Bluto menyoroti masih adanya ketimpangan dalam data penerima bantuan sosial (bansos). Oparatur desa, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), relawan hingga pendamping diminta untuk memaksimalkan prosesground check atau verifikasi lapangan.

Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya warga dalam kondisi memprihatinkan yang belum terakomodasi dalam sistem pendataan bansos.

Dari data yang dilaporkan tim media globalindo.net menemukan banyak kejanggalan penerima bansos di Desa Masaran Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Kejanggalan tersebut di antaranya masih banyak ditemukannya masyarakat miskin yang tidak dapat bantuan dari program pemerintah tersebut.

Dan ironisnya masih ditemukan fenomena warga yang secara ekonomi sudah tidak masuk kelompok miskin, tetapi tetap memaksakan diri masuk dalam daftar penerima bantuan.

Camat Bluto Mohammad Fajar Hidayat mengakui masih adanya ketimpangan data kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut, masih banyak keluhan dari masyarakat di Desa justru tercatat dalam kategori desil 6 hingga 10, padahal kondisinya sangat memprihatinkan.

“Kami minta kepada seluruh kepala desa, aparat desa, TKSK, pendamping, untuk membantu menyukseskan ground check. Jangan sampai ada warga yang seharusnya mendapatkan bantuan justru terlewat,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Fajar menjelaskan,ground check merupakan proses verifikasi ulang data yang telah tercatat dalam sistem, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN). Namun, di lapangan masih banyak warga rentan, seperti lansia yang masih belum tersentuh bantuan program dari pemerintah.

Menurutnya, pembaruan data sebenarnya dilakukan secara berkala oleh pemerintah desa, lalu diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial. Data tersebut kemudian diproses oleh Dinas terkait untuk penetapan desil kesejahteraan yang diperbarui setiap tiga bulan.

Menurutnya Fajar, desa harus proaktif memperbarui data warga, terutama jika terdapat perubahan status sosial ekonomi penerima bantuan, seperti warga meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah tidak lagi masuk kategori miskin.

“Kalau ada warga meninggal, pindah, atau sudah naik desil kemiskinan, itu harus segera diubah. Jangan dipaksakan tetap masuk daftar penerima bansos,” tegasnya.

Dalam konteks pengawasan, Mohammad Fajar Hidayat menegaskan komitmennya untuk menindak setiap penyimpangan, termasuk jika terjadi permainan data bansos di internal instansinya.

“Kalau ada yang bermain-main dengan bansos, saya sendiri yang akan melaporkan. Tidak usah menunggu wartawan,” tegasnya.

Ia berharap semua pihak yang memahami mekanisme bansos dapat mengedukasi masyarakat agar memahami prosedur yang berlaku. Dengan begitu, ketika muncul persoalan, tidak semua kesalahan diarahkan ke Dinsos.

Pewarta : w a w a n

Tinggalkan Balasan