SUMENEP, Globalindo.net — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep telah memulai tahapan penyusunan rancangan pembangunan daerah untuk tahun 2027. Proses perencanaan ini disusun berlandaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta berupaya menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, baik yang berada di wilayah daratan maupun di kawasan kepulauan yang menjadi ciri khas wilayah Sumenep.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan unsur utama dan tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka berbagai jalur dan mekanisme agar suara serta kebutuhan warga dapat tertampung dan menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah.
Salah satu mekanisme utama yang digunakan adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa, berlanjut ke kecamatan, hingga akhirnya ditingkat kabupaten. Selain melalui jalur Musrenbang, aspirasi masyarakat juga dapat disampaikan melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. Seluruh masukan dan usulan yang terkumpul kemudian dijadikan bahan pertimbangan utama dalam menyusun program-program pembangunan yang akan dijalankan.
“Usulan itu dimulai dari tingkat paling bawah melalui Musrenbang desa. Selanjutnya, program yang diprioritaskan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Arif Firmanto saat memberikan keterangan,
Dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027, Bappeda mencatat adanya sebanyak 208 usulan Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota DPRD yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam daftar program pembangunan tahun mendatang.
Namun demikian, seluruh usulan tersebut belum dapat langsung ditetapkan dan masih harus melewati tahap verifikasi yang ketat.
Pihak Bappeda saat ini sedang menelaah satu per satu usulan Pokok Pikiran tersebut untuk memastikan kelayakan, tingkat prioritas, serta kesesuaiannya dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sumenep. Tahapan ini dilakukan sebelum program-program pembangunan akhirnya ditetapkan, sehingga usulan yang nantinya masuk ke dalam rencana kerja pemerintah daerah memiliki dasar perencanaan yang jelas, akurat, dan benar-benar relevan dengan kebutuhan riil masyarakat.
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa proses verifikasi ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh usulan yang diterima tidak menyimpang dari arah kebijakan kepala daerah.
“Kami melakukan verifikasi untuk memastikan usulan tersebut selaras dengan visi dan misi Bupati Sumenep,” tegasnya.
Dengan berjalannya mekanisme perencanaan yang partisipatif dan bertahap ini, Bappeda Kabupaten Sumenep menaruh harapan agar penyusunan rencana pembangunan tahun 2027 dapat berlangsung lebih terarah, lebih transparan, dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara adil dan profesional tanpa membedakan antara warga yang tinggal di wilayah daratan maupun warga yang tinggal di wilayah kepulauan yang tersebar luas di Kabupaten Sumenep.”
Pewarta: HR












