SUMENEP,Globalindo.net – Kabar mengenai bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa mesin panen atau kombain yang seharusnya dinikmati bersama warga kembali memicu kemarahan di kalangan petani Manding laok kecamatan manding kabupaten Sumenep jawa timur. Kamis 30/07/2026
Kali ini terjadi di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, yang kini menjadi sorotan publik dan viral.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, bantuan kombain yang diterima Kelompok Tani (Poktan) Bujuk Nyato diduga tidak diserahkan untuk dimanfaatkan bersama oleh seluruh anggotanya. Bahkan, dugaan yang berkembang sangat mencengangkan, alat pertanian tersebut justru dijual secara sepihak oleh oknum ketua kelompok tani yang berinisial T.
Saat ditemui awak media, sejumlah anggota Poktan mengakui secara terbuka bahwa mereka tidak pernah menerima alat tersebut. Mereka justru mendapatkan keterangan bahwa mesin kombain bantuan pemerintah itu sudah dijual oleh ketuanya.
“Kami tidak tahu menahu soal alat itu. Yang kami dengar, kombain tersebut sudah dijual oleh ketua kelompok kami yang berinisial T. Uang hasil penjualannya itu kemudian dibagikan kepada kami masing-masing sebesar Rp200 ribu per orang,” ungkap salah satu anggota Poktan yang enggan disebutkan namanya.
Para anggota kelompok merasa sangat dirugikan dan keberatan dengan tindakan tersebut.
Pasalnya, bantuan alsintan bukanlah barang yang bisa diperjualbelikan secara bebas apalagi oleh oknum yang memegang amanah. Mesin panen tersebut seharusnya dimanfaatkan secara bergilir untuk mempermudah pekerjaan tani, menekan biaya produksi, dan meningkatkan pendapatan seluruh petani yang tergabung dalam kelompok tersebut.
Dengan dijualnya alat tersebut, maka hilang pula harapan petani untuk memiliki alat bantu yang sangat dibutuhkan saat masa panen tiba. Padahal harga satu unit mesin kombain bernilai ratusan juta rupiah, namun anggota kelompok justru hanya mendapatkan uang receh sebesar Rp200 ribu per orang.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat mempertanyakan ke mana perginya sisa uang hasil penjualan bantuan negara tersebut. Selain itu, publik juga mendesak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep serta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan memeriksa dugaan penyimpangan ini.
Jika terbukti benar, maka tindakan oknum ketua Poktan tersebut telah melanggar aturan pengelolaan bantuan pemerintah dan berpotensi merugikan keuangan negara serta merugikan hak anggota kelompok. Warga berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan tegas, serta meminta agar bantuan alsintan ke depannya benar-benar diawasi ketat agar tidak kembali terjadi penyimpangan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak ketua Poktan maupun dinas terkait untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.”
Pewarta: HR












