Medan ,Globalindo.net – Lurah Paya Pasir, Syerly yang viral karena celetukan ‘Cie curhat dia bah’ saat mendengar keluhan tentang minimnya penerangan di jalan Kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan bersilaturahmi ke rumah warga terkait.
Dalam pertemuan dengan warga yang diketahui bernama Ulfa tersebut, Syerly datang bersama dengan Camat Medan Marelan, Zulkifli S Pulungan.
Pertemuan itu juga disebut sebagai komunikasi dan tindak lanjut usai keluhan yang disampaikan kepada Wali Kota Medan, Rico Waas viral di jagat maya.
Sebut Tak Ada Masalah dengan sang Lurah
Dalam video kunjungan Syerly tersebut, Ulfa mengaku tak memiliki masalah pribadi.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa mereka sudah saling kenal sebelumnya.
“Aku sama Bu Lurah enggak ada masalah apa-apa, bagus. Dari awal memang kami kenal dan sudah berkawan,” ucap Ulfa, dikutip dari video yang unggahan akun X @sevenfeeds pada Kamis, 30 Juli 2026.
Baru Tahu soal Respons Lurah Setelah Viral
Ulfa sebagai perekam video tersebut juga mengaku baru tahu bahwa ada respons ‘Cie curhat dia bah’ dari Syerly setelah viral.
“Di rekaman itu pun karena viral ini aku tahu ada suara Bu Lurah ‘Curhat dia bah’. Enggak ku tengok itu, aku fokus dengan lampu itu ke Pak Rico,” ujarnya lagi.
“Soal suara Bu Lurah itu setelah viral, ku ulang lagi videonya, ternyata ngomong begini,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tak merasa tersinggung dengan jawaban dari Syerly saat itu.
Viral Ucapan Syerly ‘Curhat Dia Bah’
Syerly viral saat mendampingi Wali Kota Medan Rico Waas bertemu dengan warga dan salah satu di antaranya mengeluh karena penerangan yang minim.
Warga mengatakan bahwa selama ini, lampu jalan di kawasan jalan Danau Siombak itu dipasang dengan biaya pribadinya.
“Pak, nanti izin pasang lampu ya Pak, gelap sekali jalannya. Banyak di sini begal. Selama ini saya pasang sendiri 4 tiang ini pakai uang pribadi,” ucap Ulfa saat itu.
“Cie curhat dia bah,” jawab Syerly yang kemudian videonya banyak beredar di media sosial.
Usai video tersebut viral, Inspektorat Kota Medan juga telah memanggil Syerly untuk dimintai keterangan dan klarifikasi langsung.
Inspektorat kemudian memberikan rekomendasi hukuman disiplin ringan sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
***
Pewarta: Eka


