Sumenep,Globalindo.net – Kedatangan Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Kasat dan Kanit ke Sekretariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja berlangsung dalam tensi yang cukup hangat. Niat kunjungan silaturahmi tersebut justru dimanfaatkan aktivis PMII untuk membeberkan rentetan pekerjaan rumah (PR) penegakan hukum di Kabupaten Sumenep yang dinilai tak kunjung usai.
PMII Wiraraja menilai, peningkatan status kelembagaan dari Polres menjadi Polresta Sumenep harus dibarengi dengan keberanian serta ketegasan dalam menuntaskan tumpukan kasus lama yang membebani masyarakat.
Ketua PMII Komisariat Wiraraja, Firman, secara tajam menyoroti kinerja kepolisian yang dianggap masih menyisakan banyak tunggakan kasus hukum tak terselesaikan di Kabupaten Sumenep.
“Kedatangan jajaran Polresta Sumenep tentu kami sambut baik, namun kami tidak bisa berdiam diri melihat begitu banyaknya kasus hukum di Kabupaten Sumenep yang sampai hari ini masih menggantung dan belum diselesaikan secara tuntas. Peningkatan status menjadi Polresta seharusnya dibuktikan dengan penuntasan tumpukan kasus tersebut, bukan sekadar pergantian nama. Kami mendesak Polresta Sumenep berani membongkar dugaan penyalahgunaan pita cukai dan peredaran rokok ilegal tanpa pandang bulu sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Firman.
Firman juga menyinggung dugaan ketidakberesan administrasi pabrik rokok di Sumenep, di mana dari sekitar 150 perusahaan rokok yang terdaftar, sebagian diduga tidak menjalankan kegiatan produksi secara aktif namun tetap terdaftar secara administratif.
Sementara itu, Pengurus PMII Komisariat Wiraraja, Samsul Arifin, menyoroti maraknya pembiaran terhadap tambang ilegal galian C yang kian parah dan merusak ekosistem wilayah Sumenep.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah namun tumpul saat berhadapan dengan pelaku industri ilegal. Aktivitas tambang galian C tanpa izin telah merusak lingkungan, mempercepat kerusakan jalan, dan meresahkan warga. Polresta Sumenep harus tegas menindak para pelaku pertambangan bodong ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Samsul Arifin.
Menanggapi berbagai cecaran dan desakan kritis dari kader mahasiswa, Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dan fungsi kontrol sosial yang terus dijalankan oleh rekan-rekan PMII Wiraraja. Seluruh poin tuntutan serta perhatian masyarakat mengenai penegakan hukum di Sumenep, baik terkait indikasi pelanggaran cukai maupun galian C menjadi catatan prioritas bagi kami dan seluruh jajaran. Polresta Sumenep siap bersikap terbuka, profesional, dan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu.
Audiensi tersebut diakhiri dengan pernyataan sikap dari PMII Komisariat Wiraraja kepada Kapolresta Sumenep sebagai bahan evaluasi dan pengawalan hukum di Kabupaten Sumenep.”
Pewarta: HR












