SUMENEP,Globalindo.net – Proyek Bantuan Keuangan Khusus (BK) Tahun Anggaran 2025 bernilai ratusan juta rupiah di Desa Gung-gung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, mencuat ke permukaan setelah muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kasus ini semakin memicu pertanyaan publik setelah terungkap sosok yang diduga menjadi pemilik sekaligus pembeking proyek tersebut adalah seorang pengacara bernama Ach Supyadi, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi mendalam yang dilakukan awak media, informasi yang diperoleh dari lapangan menunjukkan bahwa proyek yang bersumber dari keuangan daerah ini secara gamblang disebut dikelola langsung oleh pihak pengacara tersebut. Bahkan, salah satu aparat desa setempat yang dirahasiakan identitasnya dengan inisial H, tanpa ragu menyebut nama Ach Supyadi jika ada pihak yang ingin menanyakan kejelasan atau menghadapi persoalan hukum terkait pekerjaan tersebut.
“Proyek bantuan keuangan tahun 2025 ini pemiliknya adalah pengacara bernama Achmad Supyadi. Jadi jika ingin tahu lebih lanjut atau menghadapi masalah hukum soal ini, langsung saja hubungi dia,” tegas aparat desa itu saat dimintai keterangan, tanpa rasa sungkan.
Pengakuan secara terbuka dari perangkat desa ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan sosok yang berprofesi sebagai penasihat hukum itu bukan sekadar pendampingan biasa, melainkan memiliki kendali penuh atas jalannya proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Namun, ketika awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada Ach Supyadi guna mendapatkan penjelasan yang berimbang dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan yang mengemuka, respons yang diterima justru menimbulkan tanda tanya lebih besar. Berulang kali dihubungi, ia selalu beralasan sedang sibuk, berada di luar kota, atau tidak dapat dihubungi dalam waktu lama.
Sikap menghindar ini dinilai janggal dan tidak mencerminkan sikap profesional seorang praktisi hukum yang seharusnya memahami hak dan kewajiban memberikan keterangan secara terbuka. Sebagai pihak yang mengerti aturan perundang-undangan, ketidaksediaan memberikan tanggapan justru semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada hal yang ditutupi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat itu.
“Cukup mengherankan. Bagaimana mungkin seorang pengacara yang paham hukum justru terkesan menghindar saat diduga terlibat dalam persoalan yang menyangkut keuangan negara. Sikap ini justru memunculkan dugaan baru, apakah ia mempermainkan hukum demi melindungi kepentingan pribadi dan keuntungan dari proyek tersebut?” ungkap pengamat hukum di Sumenep yang enggan disebutkan namanya.
Proyek BK merupakan salah satu skema penyaluran dana publik yang tujuannya untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap tahapannya wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika benar ada penyimpangan, maka hal itu merugikan keuangan daerah sekaligus menghambat manfaat pembangunan yang seharusnya dirasakan langsung oleh warga Desa Gung-gung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ach Supyadi belum juga memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat setempat berharap aparat pengawas dan penegak hukum, mulai dari Inspektorat Daerah, Dinas terkait, hingga Kejaksaan Negeri Sumenep, segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.
Masyarakat juga mendesak agar seluruh dokumen perencanaan, penunjukan pelaksana, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan proyek BK 2025 di Desa Gung-gung dibuka untuk diperiksa secara terbuka. Jika terbukti ada penyimpangan dan kerugian negara, maka pihak yang terlibat, baik pelaksana maupun pihak yang diduga membelakangi, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa pandang bulu.”
Pewarta:HR












